SUARA INDONESIA BONDOWOSO

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Bondowoso

Bahrullah - 07 June 2023 | 14:06 - Dibaca 687 kali
Pemerintahan DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Bondowoso
Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Bondowoso (Foto Istimewa)


BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kota Ki Ronggo.

Sebelumnya, Irwan Bachtiar Rahmat, SE., M.Si Wakil Bupati Bondowoso mengirimkan surat pengajuan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 2023 dengan tembusan Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso. Alasan pengunduran diri Wabup Irwan, karena pencalonan sebagai anggota DPR RI di Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Dari surat pengajuan pengunduran diri itu, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2024, kemudian DPRD Bondowoso menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna, Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Bondowoso, Rabu (07/06/2023).

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menjelaskan, salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah tidak sedang menjabat terlebih dahulu pada suatu jabatan tertentu. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

"Pernyataan pengunduran diri pak Wabup itu diumumkan lewat Paripurna," kata dia.

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Namun demikian kata dia, meskipun pengunduran diri tersebut diumumkan, tidak semerta-merta membuat Irwan Bachtiar Rahmat, SE., M.Si langsung berhenti dari jabatannya.

Menurutnya, Wabup Irwan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada SK pemberhentian dari Mendagri.

"Bukan berarti sekarang, setelah diumumkan pak Wabup keluar dari pendopo, tetapi, tetap melaksanakan tugas dan Hak-haknya tetap," jelas beliau.

Hal itu lanjut Dhafir, sama dengan saat dirinya di-PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai ketua DPRD 2018 lalu karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Saya diusulkan oleh partai di-PAW, saya tetap melaksanakan tugas. Begitu ada SK pemberhentian dari gubernur baru keluar," terang dia.

Sementara surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso masuk waktu mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.

"Nanti setelah turun SK Mendagri, baru hari itu juga pak Wabup tidak melaksanakan tugas sebagai wakil bupati. Hari ini beliau masih tetap melaksanakan tugas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya