SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Praktisi Hukum Minta Kapolres Bondowoso Usut Tuntas Anggotanya Terlibat Salah Tangkap

Bahrullah - 15 November 2023 | 16:11 - Dibaca 1.47k kali
News Praktisi Hukum Minta Kapolres Bondowoso Usut Tuntas Anggotanya Terlibat Salah Tangkap
Nurul Jamal Habib, SH Ketua LBH Abu Nawas bersama Kliennya saat memberikan pernyataan pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)


BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id- Kasus salah tangkap kian menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh beberapa media.

Korban salah tangkap itu merupakan masyarakat miskin dan pekerja serabutan.

Nurul Jamal Habaib seorang praktisi hukum di Kabupaten Bondowoso meminta kapolres melalui Kasi Propamnya mengusut tuntas anggotanya yang disinyalir terlibat kasus salah tangkap tersebut.

Hal itu dinilai penting untuk mengembalikan marwah institusi kepolisian di Kabupaten Bondowoso di mata publik. Sebab kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Kasus salah tangkap ini, Kapolres Bondowoso melalui Kasi Propamnya harus mengusut tuntas. Karena kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat luas. Jika ini dibiarkan maka siap-siap Polres memiliki citra buruk di mata publik sebagai penegak hukum," kata Nurul Jamal Habaib, Rabu (15/11/2023).

Habaib mengatakan, seharusnya dalam bekerja aparat kepolisian melakukan pekerjaan tidak ceroboh dan harus sesuai dengan aturan-aturan hukum.

"Seperti kasus yang terjadi pada Misbahul Hasanah korban salah tangkap warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin, ini merupakan tindakan yang ceroboh oknum aparat kepolisian. Seharusnya polisi dalam bekerja beracuan pada prosedur regulasi yang ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nurul Jamal Habaib menerangkan, aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan pada seseorang maka harus memenuhi beberapa syarat.

Penangkapan itu dapat dilakukan kepada seseorang salah satunya harus memenuhi syarat formil seperti yang termaktub dalam KUHP di pasal 17 yang merupakan sandaran formal dalam aturan kepolisian dalam melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.

"Seseorang dapat dilakukan penangkapan, jika seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan aturan Mahkama Konstitusi nomor 21," jelasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abunawas ini melanjutkan, syarat formil lainya yang wajib dipenuhi aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan pada seseorang harus ada surat perintah penangkapan (Sprinkap), karena akan berpengaruh terhadap hak hak orang yang akan ditangkap.

"Yang juga wajib dipenuhi oleh polisi untuk melakukan penangkapan harus menunjukan dan memberitahu identitas polisi, menunjukan surat perintah penangkapan (Sprin), memberitahukan, alasan penangkapan, menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, serta melindungi privasi yang ditangkap dan memberitahukan hak-hanya sebagai tersangka, hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 17 Ayat 1," jelasnya.

Dia menambahkan, seorang yang ditangkap dan kooperatif tidak boleh mendapatkan intimidasi dan perlakuan kasar dari aparat kepolisian sebagaimana juga diatur tegas di dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2009.

"Aturan itu juga melarang, setiap petugas dan anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan sejenisnya terhadap tersangka. Melihat korban salah tangkap juga diduga mengalami kekerasan. Kalau benar begitu yang terjadi oknum aparat itu sudah menabrak aturannya sendiri sebagai anggota Polri" ujar CEO Firma hukum Abu nawas Internasional Ini.

Menurutnya korban salah tangkap itu bisa melakukan upaya hukum. Sebab, dirugikan secara materiil, karena akibat perbuatan oknum aparat korban tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Korban yang demikian tentulah dirugikan secara materiil dan immateril, sehingga korban bisa melakukan Gugatan hukum. Sebab ulah oknum aparat itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, jadi bisa digugat silahkan buka Pasal 1365 KUHAPer. Di lain pihak melanggar HAM," tegasnya.

Agar persoalan salah tangkap tak terjadi lagi, Habaib mengimbau aparat sebagai penegak hukum di manapun tidak terkecuali di dalam melaksanakan kegiatan apapun wajib berpijak pada aturan-aturan hukum.

"Polisi jangan sampai bertindak gegabah dan atau ceroboh, ya harus bekerja sesuai aturan, dalam hal ini aturan formilnya harus dipahami dan dijadikan instrumen wajib dalam bertugas. Karena polisi memegang amanah yang mulia yaitu sebagai "penegak hukum," ujarnya.

Sementara, Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, melalui keterangan tertulis menyatakan, masih melakukan penyidikan terkait dugaan penganiayaan oknum aparat yang diduga melakukan salah tangkap.

"Meski telah dibantah isu penganiayaan tersebut. Namun kami tetap melakukan penyidikan, guna mengecek kebenarannya," pungkas Kapolres Bondowoso.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya