SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Polres Bondowoso Ciduk Kiai Palsu, Tipu Korban Puluhan Juta Bermodus Gandakan Uang

Bahrullah - 23 November 2023 | 16:11 - Dibaca 1.86k kali
News Polres Bondowoso Ciduk Kiai Palsu, Tipu Korban Puluhan Juta Bermodus Gandakan Uang
Kiai abal abal warga Jebung Kidul saat berada di Polres Bondowoso

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Polres Bondowoso menciduk seorang kiai palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengenakan pakaian dan aksesoris seperti lumrahnya kiai.

Kiai gadungan ini berinisial H (45) warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin mengatakan, tersangka mengaku bisa mengubah uang pecahan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu. Korban yang percaya langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2.000.

Kemudian oleh tersangka uang tersebut dimasukkan ke dalam dua koper besar. Hal itu sebagai syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2.000 bisa berubah menjadi pecahan Rp 100 ribu.

Awalnya, korban mengetahui tersangka bisa menggandakan uang dari temannya. Yakin dengan cerita sang kawan, korban lantas mendatangi temannya. Dan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh tersangka.

“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggandakan uang itu,” kata Nurdin, Rabu 22 November 2023.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris. Ini juga sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang. "Selanjutnya tersangka mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11," imbuhnya.

Korban harus menebusnya dengan sejumlah uang dari mahar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Namun, korban merasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh tersangka.

Seiring berjalannya waktu, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya sesuai yang telah disampaikan pada korban. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka. Akibat perbuatanya, korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta hingga membuat laporan ke polisi.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tersangka di rumahnya, 25 September 2023 lalu. Dan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya