SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pemkab Bondowoso Tunda Pilkades Serentak ke Tahun 2025

Bahrullah - 24 May 2023 | 21:05 - Dibaca 1.42k kali
Pemerintahan Pemkab Bondowoso Tunda Pilkades Serentak ke Tahun 2025
Sesi foto bersama Forkopimda usai rapat koordinasi di Peringatan Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (24/5/2023).

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak hingga tahun 2025.

Itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang analisis pelaksanaan Pilkades Kabupaten Bondowoso 2023.

Penundaan Pilkades mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5/244/SJ poin 4A tentang Bupati atau Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak.

Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada 1 November 2023, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Merujuk pada poin 4B, Bupati atau Walikota dapat melaksanakan Pilkades setelah tahapan Pilkada dan Pimilu tahun 2024. Hingga pelaksanaan Pilkades serentak ditunda menjadi tahun 2025.

Penundaan itu dilakukan karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bondowoso melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti usai menggelar rapat koordinasi Forkopimda di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Haeriyah menjelaskan, ada 20 Kades yang habis masa jabatannya pada 2023 dan awal 2024. Rinciannya Desember 2023 untuk 16 desa, Januari 2024 untuk 4 desa.

“Pilkada bisa dilaksanakan pada 2025, setelah pemilu dilaksanakan,” ujarnya.

Haeriyah menegaskan, sebelumnya DPMD sudah menganggarkan, namun Kabupaten Bondowoso masuk dalam kriteria moratorium atau penundaan Pilkades supaya tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Mengenai Kades yang masa jabatannya sudah habis, kata Haeriyah, akan digantikan oleh Pj Kades.

Ia menjelaskan, Pj Kades akan diangkat dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

“Pengangkatan Pj Kades diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan syarat dan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penundaan Pilkada Serentak telah disepakati melalui penandatanganan berita acara oleh anggota Forkopimda.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya