SUARA INDONESIA BONDOWOSO

55 Rekomendasi DPRD Tuk Pemkab Bondowoso, Masalah KASN dan Penebangan Kayu juga Masuk

Bahrullah - 28 April 2022 | 11:04 - Dibaca 1.68k kali
Pemerintahan 55 Rekomendasi DPRD Tuk Pemkab Bondowoso, Masalah KASN dan Penebangan Kayu juga Masuk
Ahmad Dhafir Ketua DPRD saat menyerahkan dokumen penting pada KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada acara rapat paripurna penyerahan rekomendasi legislatif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso 2021 (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi legislatif atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso 2021 di ruang rapat paripurna, Rabu (27/4/2022).

DPRD memberikan 55 rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan program Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tahun 2021.

Diantaranya yang masuk soal mutasi dan promosi jabatan yang menjadi masalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penebangan kayu peneduh yang hasilnya tidak masuk dalam Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, menyatakan LKPJ merupakan bentuk laporan untuk mengetahui sejauh mana progres perkembangan kepala daerah dalam pengelolaan pemerintahan selama satu tahun.

" Keberhasilan dan kegagalan Kepala Daerah akan dapat diukur dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang tersaji di dalam dokumen LKPJ Bupati Bondowoso Tahun 2022 terhadap penjabaran APBD 2021," kata Ahmad Dhafir.

Lebih lanjut Ahmad Dhafir, mengatakan, bahwa DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan yang lebih konstruktif, terarah dan seimbang yang akan dipertanggung jawabkan pada masyarakat.

Sebab, DPRD itu bertanggungjawab pada rakyat sebagai wakilnya di parlemen, sementara bupati sebagai pelaksana pemerintahan bertanggung jawab pada DPRD, walau pun sama-sama pelaksana pemerintahan dengan DPRD.

Dasar pengawasan itu sebagaimana diatur dan tertuang pada pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

" Ketika DPRD melakukan sebuah pengawasan bukan berarti mencari-cari sebuah kesalahan, namun DPRD memang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sedangkan rekomendasi DPRD yang diberikan kepada bupati itu, lanjut Dhafir, merupakan sebuah masukan agar ada perbaikan kedepan tentang pelaksanaan pemerintahan.

" Beberapa temuan terkait LKPJ itu dijadikan sebuah rekomendasi oleh DPRD," imbuhnya.

Disaat kemudian DPRD memberikan rekomendasi, mengkritik, dan mengingatkan, bukan berarti mencari-cari kesalahan, sebab bupati itu mempertanggungjawabkan kinerjanya pada DPRD.

" Lebih dari Itu, juga diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, makanya sidang itu dibuka dan terbuka untuk umum," jelasnya.

Dia berharap, rekomendasi yang sudah diberikan oleh DPRD bukan hanya sebatas dibaca, namun harus juga dilaksanakan.

Menurut Dhafir, sekecil apapun uang anggaran yang digunakan pemerintah, maka setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan harus dibahas dan disetujui oleh DPRD.

" DPRD itu representasi wakil dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," imbuhnya.

Setelah LKPJ ini, DPRD masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), baru kemudian dilakukan perhitungan anggaran 2021, setelah anggaran itu dihitung, kemudian ada sisa anggaran yang belum terserap, maka dianggarkan kembali dan akan dibelanjakan kembali pada PAK.

" Saya adalah ketua DPRD, bukan kepala DPRD, saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tapi saya sebagai ketua harus mengkoordinir rapat anggota untuk disimpulkan dan diatur juga tata cara pengambil keputusan," tutupnya.

Sementara, Sinung Sudrajat Wakil juru bicara badan anggaran, menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ Bupati, maka DPRD memberikan sebanyak 55 rekomendasi terhadap Pemkab Bondowoso.

Dia menyatakan, maraknya protes dan komplain warga masyarakat akan lambatnya pemerintah daerah dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan jembatan dan lain-lain menjadi bukti kuat ketidak berpihakan kebijakan pemerintah daerah pada rakyat.

" Sisa waktu 1,5 tahun kedepan kita dorong kinerja Pemda dengan bukti bukan janji," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sinung mengatakan, bahwa DPRD meminta kepada Bapenda segera mengimplementasikan Perbup Nomor 21 Tahun 2019, pasal 20, bahwa tanaman peneduh yang ditebang oleh DLHP atau Dinas PUPR dan atau atas oleh masyarakat, maka penebangan pohon peneduh tersebut menjadi aset daerah.

" Apa bila menjadi nilai ekonomis dapat dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga nilai hasil ekonomi penebangan pohon ayoman yang belum masuk pendapatan daerah agar dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait," imbuhnya.

Sementara, lanjut Sinung, untuk Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM, terhadap mutasi Tanggal 17 November dan Tanggal 27 Desember 2021 agar disesuaikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru.

" Dalam proses mutasi itu juga perlunya meningkatkan peran dan fungsi Tim Penilaian Kinerja (TPK) dalam proses pelaksanaan mutasi," jelasnya.

Sementara, KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso menyampaikan, akan berupaya melaksanakan rekomendasi yang sudah diberikan oleh DPRD Bondowoso.

" Pasti kami akan tindak lanjuti, khususnya yang mudah untuk diselesaikan. Eksekutif menerima semua terkait rekomendasi yang telah diberikan DPRD," tutupnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya