SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Video Viral Gugatan Kades Karanganyar ke PN Bondowoso, Begin Tanggapan Kadesnya

Bahrullah - 23 April 2022 | 04:04 - Dibaca 282 kali
Pemerintahan Video Viral Gugatan Kades Karanganyar ke PN Bondowoso, Begin Tanggapan Kadesnya
Kontrol Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Diunggah di akun tiktok @suaraindonesiabondowoso video viral LBH Abunawas Gugat Kades Karanganyar ke PN Bondowoso menghebohkan jagat maya.

NJH And Associates Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas itu sendiri merupakan salah satu LBH yang ada di Kabupaten Bondowoso, yang pimpinannya Nurul Jamal Habib,SH advokat muda di Bondowoso.

Video yang berdurasi 4,55 menit itu kini telah ditonton tidak kurang ditonton 332.9.K orang.

Karen yang disebut-sebut dalam konten video itu adalah Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, maka Kades yang bersangkutan kini memberikan tanggapan.

Ilzam Ghazali Mulyo Kepala Desa Karanganyar menerangkan, cerita tentang gugatan PN Bondowoso sepengetahuannya terkait surat pernyataan Kepala Desa pada tahun 2012.

" Saya adalah kepala desa baru, yang dilantik pada 16 Desember 2021," kata Ilzam pada media, Kamis (21/4/2022).

Ilzam menegaskan, jika Kades yang dimaksud itu bukan di eranya. Sehingga yang menjadi titik permasalahan materi gugatan itu adalah surat yang dibuat pada tahun 2012. Kades 2012 namanya Mbak Sri, mantan Kades Karanganyar.

"Yang bersangkutan adalah Mbak Sri, Kepala Desa waktu itu," jelasnya.

Sementara untuk menyikapi adanya panggilan PN untuk sidang, Kades Ilzam menerangkan jika memang ada panggilan.

"Namun tidak langsung ke saya, lewat perangkat. Dan memang disaat bersamaan ada kegiatan yang urgent dan tidak bisa diwakili. Sehingga saya memilih menghadiri kegiatan tersebut," jelasnya.

Sedangkan untuk kedepan pihak Pengadilan Negeri memanggil pihaknya untuk sekedar meminta keterangan, maka pihaknya siap hadir.

" Kami siap. Karena secara waktu, surat yang jadi gugatan itu terjadi pada 2012. Dan itu jauh sebelum masa saya menjabat kepala desa," katanya.

Selebihnya pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bondowoso saat ini.

Perlu diketahui, gugatan di PN Bondowoso ini terkait tentang sebidang tanah milik masyarakat, yang oleh Kepala Desa Karanganyar, dibuatkan surat Keterangan Tanah Milik Negara, pada tahun 2012.

Padahal ada 3 orang warga yang merasa memiliki tanah tersebut. Yakni Astima (68), Sumiati (63), dan Sukkur (59). Astima dan Sumiati warga Desa Karanganyar dan Sukkur warga Desa Purnama yang sama-sama Kecamatan Tegalampel.

Ketiga orang ini memberi kuasa kepada NJH And Associates untuk menuntut Kepala Desa Karanganyar Tegalampel, bersama Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sampean-Setail, untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini.

Nurul Jamal Habaib SH, perwakilan lawyers mengatakan, jika Kepala Desa Karanganyar menguasai tanah kliennya dengan melawan hukum.

" Makannya kami melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Bondowoso," tegasnya.

Dijelaskan tanah milik kliennya oleh Kepala Desa Karanganyar, Tegalampel dikuatkan dengan surat jika tanah itu milik negara.

" Setelah saya cek surat itu ke Pemda, ternyata surat itu bukan peruntukkan keterangan. Ini sudah fatal sekali," tegasnya.

Dalam materi gugatannya itu, ada tuntutan ganti rugi Rp 2 Miliar lebih kepada kedua tergugat. Yakni Kepala Desa Karanganyar dan Pengairan Provinsi Jatim.

Sidang gugatan ini, dilaksanakan pada Rabu 20 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Para tergugat dipanggil oleh panitera pengadilan negeri, namun disaat bersama Kepala Desa Karanganyar selaku tergugat I tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sehingga yang cuma hadir adalah tergugat II dari Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sampean-Setail.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya