SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Raker Komisi I DPRD Bondowoso Sama TPK Bahas Rekomendasi KASN, BKPSDM Tak Hadir

Bahrullah - 09 April 2022 | 07:04 - Dibaca 1.32k kali
Pemerintahan Raker Komisi I DPRD Bondowoso Sama TPK Bahas Rekomendasi KASN, BKPSDM Tak Hadir
H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia))

BONDOWOSO - Rapat kerja (Raker) Komisi I DPRD Bondowoso bersama Tim Penilaian Kinerja (TPK) yang membahas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hadir.

H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso mengatakan, Raker itu hanya dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kepala Bakesbangpol di ruang rapat Komisi I DPRD Bondowoso, Jum'at (9/4/2022) malam.

Lebih lanjut, Tohari menjelaskan, Raker itu tidak dihadiri oleh BKPSDM dan Inspektorat, karena mereka masih di Jakarta melakukan koordinasi dengan KASN.

" Meski BKPSDM dan Inspektorat tidak hadir, namun rapat itu tetap dilanjutkan. Dalam rapat itu Komisi I mengklarifikasi surat rekomendasi KASN tertanggal 21 Maret 2022," kata Tohari.

Disampaikan Tohari, klarifikasi dilakukan masih seputar mekanisme, namun belum menyentuh substansi persoalan, karena BKPSDM dan Inspektorat belum dapat hadir.

" Komisi I mengagendakan masih ada rapat lanjutan setelah datangnya inspektorat dan BKPSDM dari KASN. Kami akan lakukan klarifikasi sampai tuntas. Dari perencanaan yang dilakukan oleh BKPSDM sebagai sekretaris TPK, sampai pada rapat pembahasan TPK dan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati," imbuhnya.

Politisi yang pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini berharap, agar Rakor selanjutnya TPK itu lengkap.

" Ada Sekda Bondowoso, BKPSDM, Inspektorat, Bakesbangpol, dan Asisten satu. Pokoknya TPK itu lengkap," imbuhnya.

Anggota DPRD Bondowoso yang juga menjabat Ketu P4NJ ini menerangkan, bahwa klarifikasi yang sudah dilakukan sebatas kajian seputar kapan surat rekomendasi itu diterima, kapan surat itu masuk ke bupati, dan kapan dilakukan sebuah kajian oleh TPK sampai menghasilkan ada salah satu ASN Sekcam Pujer, Saudara Indra, kemudian dilantik pangkatnya diturunkan menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso.

" Konon, BKPSDM dan Inspektorat ini ke KASN. Karena TPK sudah melakukan kajian ulang, dengan harapan dimungkinkan bahwa yang 5 orang ASN itu tidak perlu dikembali ke jabatan semula," kata Tohari.

Dijelaskan Tohari, setelah dilakukan klarifikasi, bahwa surat itu diterima tanggal 25 Maret 2021 oleh BKPSDM. Surat itu baru dilaporkan dan didiskusikan ke Sekda tanggal 31 Maret 2022, dan kemudian surat itu baru disampaikan tanggal 5 April 2022 pagi ke KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso.

" Jika mengacu pada pada surat rekomendasi KASN itu, 14 hari batas waktu rekomendasi surat itu wajib dilaksanakan semenjak surat itu diterima. Kalau diterima tanggal 25 Maret 2022, maka batas akhir tanggal 14 April 2022 dihitung hari aktif kerja," ujarnya.

Menurutnya, pada tanggal 14 April 2022 apabila nanti rekomendasi itu tidak dilaksanakan, maka menurut pasal 33, KASN akan memberikan rekomendasi pada Presiden, maka presiden akan memberikan Sanksi pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bondowoso.

Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), merupakan pihak yang paling bertanggungjawab menerima konsekuensi surat rekomendasi KASN.

“KASN bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanski kepada PPK. Baik sanksi berupa peringatan, teguran, bahkan pencopotan jabatan. Jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya