SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Buntut Surat KASN, Pemkab Bondowoso Mutasi Sekcam Pujer jadi Kasi Trantib Kecamatan

Bahrullah - 06 April 2022 | 11:04 - Dibaca 2.20k kali
Pemerintahan Buntut Surat KASN, Pemkab Bondowoso Mutasi Sekcam Pujer jadi Kasi Trantib Kecamatan
Ilustrasi Mutasi Jabatan (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Adanya persoalan dugaan mutasi dan promosi jabatan 2021 yang membentur aturan akhirnya terkuak, setelah munculnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Bondowoso.

Surat dari KASN itu diterima Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin pada 21 Maret 2022 lalu, meski dikonfirmasi beberapa kali oleh media bupati mengaku belum menerima.

Dugaan mutasi dan promosi jabatan membentur aturan semakin terang-benderang, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso resmi melaksanakan pelantikan mutasi jabatan secara tertutup pada saudara Indra Kusuma Atmajaya Sekretaris Kecamatan Pujer, menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso, Selasa (5/4/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Bondowoso Ahmad seperti dikutip Suaraindonesia.co.id dari KabarRakyat.id di artikel berjudul Mentaati Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Pemkab Bondowoso Lantik Seorang ASN.

Indra sendiri salah satu dari enam nama ASN yang disebut dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2022.

Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, usai pelantikan, mengatakan, Indra Kusuma Atmaja dilantik menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso, karena perlu ditinjau kembali setelah adanya surat resmi dari KASN. Sebab jabatannya sebagai pengawas dinilai masih kurang dari tiga tahun.

" Sebagai bentuk ketaatan Bapak Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian di dalam pengangkatan PNS dalam jabatan. Maka rekomendasi yang disampaikan KASN itu ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, dengan pelantikan tersebut, maka Sekcam Pujer saat ini posisinya masih kosong.

Sementara di sisi lain, perihal yang 5 orang ASN lainnya, kata Ahmad, Pemkab Bondowoso akan bersurat ke KASN memberikan tanggapan pada yang lima orang.

Artinya secara administratif, berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja itu memungkinkan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat yang saat ini dijabat.

"Nanti kita akan komunikasi lagi dengan ke KASN. Nanti kita akan memberikan tanggapan secara tertulis kepada KASN, untuk menjadi bahan pertimbangan. Karena Pemerintah Bondowoso pihaknya memiliki bukti-bukti yang bisa disodorkan ke KASN," ungkapnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Diduga Tabrak Aturan saat Promosi dan Mutasi Jabatan, Bupati Bondowoso Diberi Waktu 14 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi KASN.

Pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bondowoso pada bulan November dan Desember Tahun 2021 ternyata menyisakan persoalan.

Pasalnya, pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil (ASN) dalam jabatan administrasi diduga tabrak aturan, sehingga KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso diberi waktu 14 hari oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah dilayangkan.

" Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya yang salinannya diterima media dari narasumber yang mintak dirahasiakan namanya, Minggu (3/4/2022).

Lebih lanjut, Tasdik Kinanto mengatakan, sebelumnya KASN menerima laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran tentang mutas dan promosi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Dia menyampaikan, KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, serta melakukan klarifikasi pada tanggal 14 Februari 2022 terhadap pejabat terkait.

Pejabat yang diminta klarifikasi diantaranya, Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, beserta sekretarisnya, Harlan, dan Kepala Bidang (Kabid) mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN, Diana Nurbayanti.

" Dari penelusuran data dan klarifikasi yang telah dilakukan pada para pihak tersebut, KASN memperoleh informasi penting terkait keputusan Bupati Bondowoso tentang pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan administrasi, baik pada bulan November dan Desember 2021 diduga telah terjadi pelanggaran mutasi dan promosi jabatan melalui keputusan tersebut," kata Tasdik.

Tasdik menerangkan, hasil kajian dan pemeriksaan KASN ada 6 orang ASN yang diangkat dan dipindahkan saat promosi dan mutasi jabatan itu diduga telah melanggar aturan. ASN tersebut diantaranya;

Pertama, pelantikan saudara Indra Kusuma Atmajaya dalam jabatan Sekretaris Kecamatan Pujer, yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua, pelantikan Andy Suprapto, Sukandar dan Mukit yang sebelumnya sebagai pejabat fungsional guru, dalam pelaksanaanya tidak berpedoman pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

Ketiga, mutasi Probo Nugroho ke jabatan sekretaris pada Kecamatan Sukosari tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Ketiga, mutasi Moh. Hasan Suryadi ke dalam jabatan kepala bidang komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Tak hanya soal 6 orang ASN tersebut, kata Tasdik, bupati juga diminta untuk segera mengisi kekosongan Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum dan kepegawaian pada Kecamatan Grujugan dengan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

" KASN juga mengetahui jika Tim Kinerja diduga tidak dilibatkan dalam proses dan mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bondowoso," imbuhnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya