SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Surat Rekomendasi KASN Mencuat, Komisi I DPRD Bondowoso akan Panggil TPK ASN

Bahrullah - 05 April 2022 | 11:04 - Dibaca 276 kali
Pemerintahan Surat Rekomendasi KASN Mencuat, Komisi I DPRD Bondowoso akan Panggil TPK ASN
H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia))

BONDOWOSO - H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso berencana akan memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan suara rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Bondowoso.

Langkah itu akan dilakukan oleh Komisi I setelah terdengar kabar surat rekomendasi KASN kepada bupati untuk meninjau kembali Dua kali promosi dan mutasi jabatan pada akhir tahun 2021.

TPK ASN adalah akronim dari Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara. Sebelumnya bernama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Anggotanya mulai Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso, sampai Kepala Bakesbangpol Bondowoso.

" Setelah mendengar kabar dari media, kami tanya ke Ketua DPRD, apakah ada tembusan, ternyata belum. Makannya kami akan mengundang TPK ASN pada Rabu besok (6 April 2022)," kata H. Tohari, pada media, Senin (4/4/2022).

Ketua Komisi I menjelaskan, andaikan surat rekomendasi itu benar, maka memang ada kesalahan dalam mutasi jabatan. Sehingga harus ada beberapa hal yang menjadi perhatian.

Menurut Tohari, jika surat itu benar, dan promosi jabatan ada kesalahan, dan kesalahan itu fatal, maka mutasi itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Padahal undang-undangnya jelas. Bagaimana guru, tentang kompetensi, tentang jabatan. Semua sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Sebagai Ketua Komisi I, Tohari yakin TPK ASN ini tahu terkait berbagai peraturan tersebut.

"Lah tapi kalau ternyata ada laporan yang menerangkan TPK tidak dilibatkan, atau TPK tidak bekerja secara maksimal, mengindikasikan bahwa pemerintah di Bondowoso dalam mengelola pemerintahan sudah tidak ada koordinasi," tegasnya.

"Maka jika ini benar, maka menjadi benar apa yang disampaikan Ketua DPRD Bondowoso jika pemerintahan ini amburadul," terangnya.

Perlu diketahui, pada 21 Maret 2022, KASN mengeluarkan surat Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Promosi dan Mutasi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di Pemerintahan Kabupaten Bondowoso.

Dalam surat ini, Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin diberi waktu 14 hari setelah surat ini diterima, untuk menindaklanjuti.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, dijelaskan jika KASN telah melakukan klarifikasi pada 14 Februari 2022.

Pejabat yang diminta klarifikasi diantaranya, Asnawi Sabil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, beserta sekretarisnya, Harlan, dan Kepala Bidang (Kabid) mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN, Diana Nurbayanti.

Dari penelusuran data dan klarifikasi yang telah dilakukan pada para pihak tersebut, KASN memperoleh informasi penting terkait keputusan Bupati Bondowoso tentang pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan administrasi, baik pada bulan November dan Desember 2021 diduga terjadi pelanggaran mutasi dan promosi jabatan melalui keputusan tersebut.

Tasdik menerangkan, hasil kajian dan pemeriksaan KASN ada 6 orang ASN yang diangkat dan dipindah saat promosi dan mutasi jabatan diduga melanggar aturan.

ASN tersebut diantaranya:

1. Pertama, pelantikan saudara Indra Kusuma Atmajaya dalam jabatan Sekretaris Kecamatan Pujer, yang tidak berpedoman pada ketentuan pasal Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil.

2. Kedua, pelantikan Andy Suprapto, Sukandar dan Mukit yang sebelumnya sebagai pejabat fungsional guru, yang dalam pelaksanaanya tidak berpedoman pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.

3. Ketiga, mutasi Probo Nugroho ke jabatan sekretaris pada Kecamatan Sukosari tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

4. Keempat, mutasi Moh. Hasan Suryadi ke dalam jabatan kepala bidang komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Tak hanya soal 6 orang ASN tersebut, Bupati Bondowoso juga diminta untuk segera mengisi kekosongan Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum dan kepegawaian pada Kecamatan Grujugan dengan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

Atas persoalan itu, Bupati Bondowoso diminta untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 17 November dan 27 Desember 2021 terkait dengan pengangkatan dan pemindahan PNS tersebut.

Perlu diketahui, atas rekomendasi yang disampaikan KASN, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya