SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pemkab Bondowoso Lantik 172 Kades, Terapkan Prokes COVID-19

Bahrullah - 16 December 2021 | 09:12 - Dibaca 138 kali
Pemerintahan Pemkab Bondowoso Lantik 172 Kades, Terapkan Prokes COVID-19
Para Kades yang dilantik mengikuti di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, menggelar pelantikan kepala desa (Kades) dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Resepsi pelantikan Kades itu digelar secara virtual yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Bondowoso dengan perwakilan 10 orang Kades, sisanya mengikuti di masing-masing kecamatan.

Ada 171 kepala desa (Kades) terpilih yang dilantik, dan satu Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Drs. KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada media, Kamis (16/2/2021).

Lebih lanjut, Bupati Salwa mengatakan, pelaksanaan pelantikan digelar secara virtual agar tidak menimbulkan kerumunan.

" undangan dibatasi. Pelaksanaan menerapkan Prokes ketat, seperti menjaga jarak, mengenakan master, dan undangan dibatasi agar tidak berkerumun," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan kepada semua Kades yang dilantik untuk menjalankan amanat masyarakat dengan baik. Karena kades mempunyai tugas berat dan sangat terhormat.

" Ketika jabatan kepala desa dilaksanakan secara benar, tanggung jawab, itu menjadi terhormat. Berat ketika tidak dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," pesan Bupati Salwa di hadapan kades terpilih, yang disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah OPD terkait.

Selain itu, Bupati Salwa juga mengingatkan bahwa kades adalah ujung tombak dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang dituntut memiliki kompetensi lebih baik. Sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

" Karena kemajuan suatu desa tidak terlepas dari kemampuan kepala desa untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi yabg ada di desa," lanjutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bupati berpesan agar kepala desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dalam penyelenggaran pemerintahan, pembinaan perangkat, dan pembangunan desa.

" Juga pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kondusifitas politik dan menghindari benturan kepentingan," paparnya.

Bupati Salwa menerangkan, kades yang tersandung hukum tersebut tetap dilantik karena masih berstatus tahanan dan belum ada putusan hukum.

" Tetap dilantik hari ini. Hasil pemilihan mereka terpilih. Belum inkrah, kan masih tahanan saja," jelasnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Khaeriyah Yuliati, sepanjang tidak ada keputusan hukum yang inkrah, maka kades yang tersandung hukum tetap berhak dilantik. Karena sanksi itu dapat diberlakukan ketika sudah ada ketetapan hukum.

" Ketika dia masih dalam proses, kan masih ada sekretaris desa yang menghandle pekerjaan sampai ada putusan yang inkrah," pungkasnya.

Namun, jika sesuai aturan yang bersangkutan bisa melanjutkan, maka kades tersebut tetap bisa melaksanakan tugasnya.

" Andai melebihi sudah pasti yang bersangkutan harus di PAW. Harus diberhentikan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya