SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pelantikan Kades, Pemkab Bondowoso Bakal Gelar Secara Virtual

Bahrullah - 08 December 2021 | 01:12 - Dibaca 283 kali
Pemerintahan Pelantikan Kades, Pemkab Bondowoso Bakal Gelar Secara Virtual
Haeriyah Yulianti Kepada Dinas PMD Bondowoso saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)


BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bakal menggelar pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa serentak 2021 secara virtual.

Pelaksanaan pelantikan pada tanggal 16 Desember 2021 nanti kades akan dilantik di masing-masing kecamatan dan berpusat di Pemkab Bondowoso dengan dihadiri beberapa orang perwakilan di tiap kecamatan.

Format pelantikan itu dilaksanakan untuk mencegah kerumunan massa masing-masing pendukung Kades terpilih. Pelaksanaanya pun akan digelar dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. Seperti, Mengenakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun (3M).

Hal itu disampaikan oleh Haeriyah Yulianti Kepada Dinas PMD Bondowoso pada media, Selasa (7/12/2021).

 Lebih lanjut Haeriyah mengatakan, pelantikan secara langsung hanya akan diwakilkan oleh beberapa Kades terpilih. 

" Sementara sisanya, akan mengikuti secara virtual di masing-masing kecamatan," ujarnya.

Dia mengatakan, pelantikan itu menyesuaikan dengan situasi saat ini dimana kita masih berada dalam level 3.

Maka tidak bisa, lanjut dia, pelantikan secara tatap muka secara menyeluruh. 

" InsyaAllah kita akan melakukan secara virtual," tuturnya.

Disinggung tentang gugatan hasil pemilihan, kata Haeriyah, hingga saat ini panitia kabupaten belum menerima surat resmi gugatan hasil pemilihan.

Namun dia tak memungkiri adanya beberapa calon yang tampaknya tidak puas dari hasil pemilihan.

" Ini sudah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 selama 10 hari, dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam poin 'a' tertuang dalam aturan PPKM tersebut tentang mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas penanganan covid-19 di masing-masing lingkungan.

" Dalam poin 'b' tertulis agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M," pungkasnya.(BH)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya