SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pj Sekda Bondowoso Bantah Kotak Amal Bondowoso Bersedekah Disebut Pungli

Bahrullah - 05 January 2021 | 15:01 - Dibaca 692 kali
Pemerintahan Pj Sekda Bondowoso Bantah Kotak Amal Bondowoso Bersedekah Disebut Pungli
Pj Sekda Sukaryo Bersama Gozal Rawan saat Memberikan Klarifikasi Soal Kotak Amal Gerakan Bondowoso Bersedekah (Foto BAHRULLAH/Suaraindoneaia)

BONDOWOSO- Soekaryo, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso membantah jika kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah disebut oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Pungutan Liar (Pungli).

Menurut Soekaryo, sebenarnya kalau melihat definisi Pungli sendiri sama sekali apa yang Pemerintah Daerah (Pemda) lakukan berupa peletakan kotak amal di beberapa kantor-kantor itu sendiri sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana Pungli.

"Kalau unsur tindak pidana Pungli ini kan ada kecenderungan untuk memperkaya diri, ada kecenderungan dilakukan oleh seseorang atau lembaga dengan cara memaksa, dengan teknis dan perilaku dengan niat jahat, disinikan tidak ada sama sekali," kata Soekaryo Pj Sekda Bondowoso pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, Soekaryo mengatakan, ada kotak amal di sini itu resmi, dan bahkan belum terkumpul hasilnya.

"Tentunya, kalau nanti sudah disetor ke Tape Manis, maka penyaluranya dilakukan dengan instansi terkait yang menangani untuk betul-betul disalurkan kepada orang miskin," ujarnya.

Sekda Soekaryo juga menegaskan, jika pengumpulan dana dengan kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah sudah ada landasan aturannya, yang sesuai dengan Permensos nomor 15 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pengumpulan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin, sesuai pasal 1 dan pasal 18.

Dia menjelaskan, pada pasal 1, disebutkan bahwa, pengumpulan sumbangan masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum yang telah ditentukan.

Dia menjabarkan, pasal 18, pengumpulan sumbangan masyarakat secara tidak langsung melalui penempatan kotak sumbangan di tempat umum sesuai dengan tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Sementara, kata dia adanya kota amal Bondowoso Bersedekah itu juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42a Tahun 2019 tentang gerakan tanggap dan peduli masyarakat miskin Kabupaten Bondowoso.

"Jadi di kami sudah ada landasan aturannya, aturan yang diatasnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2015, tentang tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penangan fakir miskin. Turun ke bawah ada undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin," ujarnya.

"Kemudian dibreakdown lagi, ada Permensos dan di bawahnya lagi Peraturan Bupati. Kalau kita lihat indikator Puling tidak ada sama sekali, karena Pungli itu di luar aturan," tambahnya.

Pihaknya mengaku, adanya Kotak Amal Bondowoso Bersedekah itu sudah diumumkan kepada karyawan, karena tidak cukupnya APBD untuk menangani orang miskin, serta jalan pintas barangkali ada orang yang mau beramal.

"Sumbangan itu sifatnya sukarela, ada yang mengasik, ada pula yang tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah tanpa ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) pajak atau retribusi adalah bentuk Pungutan Liar (Pungli).

Hal itu disampaikan A. Mansur, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, sebagai respon adanya kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah, Sabtu (2/1/2021).

Lebih lanjut, A Mansur menegaskan, apapun alasannya penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah tanpa ada persetujuan dari DPRD melalui Perda, baik pajak atau retribusi, itu namanya Pungutan Liar (Pungli).

Mansur mengingatkan, konon katanya dengan jargon "Tanpa Korupsi, Tanpa Pungli, Tanpa Jual Beli Jabatan", namun prakteknya di lapangan adanya penarikan kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu terkesan indikasi Pungli.

"Perlu diingat ia, setiap pendapatan yang dikelola pemerintah yang dihasilkan harus masuk pendapatan daerah, jadi harus dilaporkan menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), itu bagian pendapatan sudah tahu aturannya," ujarnya.

A Mansur mengatakan, setiap pendapatan, apalagi mau dipergunakan untuk kepentingan umum harus dipertanggung jawabkan.

"Pemasangan kotak amal di kantor-kantor OPD, Pemda, Kecamatan ini kan pas sama halnya pemerintah punya program, tapi uangnya dimintakan ke masyarakat, padahal setiap Kegiatan sudah ada di ÀPBD" terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya