SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Marak Foto Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Bondowoso akan Lakukan Kajian

Bahrullah - 24 August 2023 | 09:08 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Marak Foto Caleg Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Bondowoso akan Lakukan Kajian
Salah satu sampel foto calon DPD RI disinyalir berbau kampanye yang dipasang di pohon-pohon pinggor jalan (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id- Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso akan melakukan kajian untuk menentukan sikap terhadap maraknya foto calon legislatif (Caleg) yang dipasang di sejumlah tempat sebelum memasuki masa kampanye.

Demikian disampaikan Ismaili, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada suaraindonesia.co.id, Kamis (24/08/2024).

Lebih lanjut, Ismaili mengatakan, selain Foto-foto Caleg yang dipasang, juga terdapat foto calon presiden (Capres) dan foto calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipasang di sejumlah tempat. Bahkan, parahnya lagi sampai dipaku di pohon-pohon pinggir jalan.

Ismaili memaparkan, foto Caleg, calon DPD RI dan Capres yang dipasang dan ada yang dipaku ditempelkan di pohon-pohon terdapat di jalan provinsi.

"Bawaslu menemukan di jalan Bondowoso menuju Jember dan Jalan Bondowoso menuju Situbondo. Bawaslu juga sudah menginstruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk memantau dan menginventarisir foto Caleg dan Capres yang dipasang di jalan kecamatan dan desa," ujarnya.

Menurut Ismaili, Publik tidak salah jika kemudian berasumsi dan melaporkan persoalan itu harus berlabuh pada ke Bawaslu.

"Anggapan itu sebenarnya tidak salah, karena memang semua itu terkait pengawasan Pemilu menjadi tugas Bawaslu," ujarnya.

Dia mengatakan, secara teknis dan spesifik menurut regulasi, Bawaslu mengawasi proses proses Pemilu ketika sudah masuk pada tahapan daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kampanye itu dimulai 25 hari setelah penetapan DCT oleh KPU. Sementara untuk pemilu Presiden akan dimulai 15 hari setelah penetapan calon hingga menjelang masa tenang. Nah, baru itu masuk ranahnya Bawaslu," imbuhnya.

Untuk menentukan langkah terhadap foto foto Caleg, Calon DPD RI, dan Capres yang sudah terlanjur dipangpang, maka pihaknya bersamaan Komisioner yang lain akan mengkaji terlebih dahulu, sikap apa yang pas harus diambil.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pelanggaran, maka penangananya bisa berupa komunikasi himbauan kepada pihak yang memasang. Atau nanti Bawaslu bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena persoalan itu juga berkaitan dengan Perda lingkungan hidup.

"Nanti memungkinkanbisa diajak untuk berkoordinasi penanganya diantarnya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP," ujarnya.

Dia menghimbau, apapun foto bener Caleg, Calon DPD RI, dan Capres yang dipasang seharusnya etika lingkungan atau environmental ethics harus tetap dipakai.

Katanya, berbicara hukum tidak bisa hanya sebatas bicara pasal, karena di sana juga ada moral yang melekat.

Dia menambahkan, karena belum masuk masa kampanye, maka peserta yang ikut kontestasi pemilu untuk tidak mencantumkan dan memasang segala sesuatu yang berbau kampanye.

"Kami harap bersabar untuk menunggu tahapannya. Namun yang paling penting juga etika terhadap lingkungan harus dipakai," tutupnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya