SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Transformasi UPK Eks PNPM, DPMD Bondowoso akan Kolaborasi dengan Inspektorat Tuk Lakukan Review

Bahrullah - 05 April 2022 | 09:04 - Dibaca 242 kali
Pemerintahan Transformasi UPK Eks PNPM, DPMD Bondowoso akan Kolaborasi dengan Inspektorat Tuk Lakukan Review
Haeriyah Yulianti Kepada Dinas PMD Bondowoso saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bondowoso akan berkolaborasi dengan inspektorat untuk melakukan review sebelum transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Haeriyah Yulianti Kepala DPMD Bondowoso pada media, Senin (4/4/2022).

Lebih lanjut, Haeriyah menjelaskan, review ini akan dilakukan untuk mengetahui jumlah UPK Eks PNPM yang aktif, aset bergerak dan tidak bergerak.

" Review itu akan dilakukan sebelum UPK Eks PNPM ditransformasi menjadi BUMDes Bersama, karena asetnya itu cukup besar," kata Haeriyah.

Wanita yang pernah menjabat Diskominfo Bondowoso itu, menerangkan, jika UPK Eks PNPM sudah bertransformasi, maka secara langsung asetnya nanti menjadi milik BUMDes Bersama.

" Selama ini kegiatan UPK itu murni ada di Desa dan kecamatan, dan itu ada kepengurusan tersendiri," imbuhnya.

Dia menuturkan, keberadaan UKP sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, bukan di bawah kepengawasan DPMD.

" UPK Eks PNPM ini sebenarnya program lama peninggalan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), itu sebenarnya program hibah untuk masyarakat yang dikelola UPK. Selama bertahun-tahun tidak jelas dinas yang bertanggung jawab," kata Haeriyah.

Namun, setelah terbitnya PP tersebut dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021, maka sejak itulah menjadi tanggung jawab dan pengawasan DPMD.

Dengan adanya aturan itu, lanjut Haeriyah, maka UPK Eks PNPM dituntut untuk segera bertransformasi menjadi BUMDes Bersama.

" Batas waktunya tinggal akhir 2022 ini. Awal 2023 pemerintah sudah mewajibkan UPK Eks PNPM bertransformasi menjadi BUMDes Bersama," imbuhnya.

Dia berharap, agar transformasi itu bisa segera dilaksanakan, karena ini merupakan amanat undang-undang, maka mau tidak mau itu harus segera dilaksanakan.

" Teman-teman UPK sudah tau kalau mau dilaksanakan transformasi. Semoga teman-teman UPK bisa terima dengan adanya aturan tersebut," imbuhnya.

Dia menuturkan, DPMD fasilitasi transformasi UPK Eks PNPM menjadi BUMDes Bersama, baik administrasi, kebijakan organisasi, penyusunan pengurus, dan pembuatan Kemenkumham.

" Terlebih dahulu sebelum review ini dilakukan, DPMD mau bersurat ke UPK untuk mempersiapkan data-data administrasi yang harus dipersiapkan," imbuhnya.

Sebagai Kepala DPMD, Haeriyah sangat berterima kasih kepada teman-teman UPK yang saat ini telah menjaga dan mengelola dengan baik program tersebut.

Menurutnya, teman-teman UPK tidak perlu khawatir dengan bertransformasi UPK ke Bumdes, karena pengurus yang lama bisa tetap masuk ke dalam kepengurusan BUMDes Bersama.

" Walaupun bertransformasi namun orang-orang lama tetap masuk dalam kepengurusan Bumdes Bersama," tutupnya.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya