SUARA INDONESIA BONDOWOSO

PKS Bondowoso Anggap Wacana Hak Angket Klaim Sepihak Para Pengusul

Bahrullah - 02 December 2021 | 15:12 - Dibaca 1.56k kali
Politik PKS Bondowoso Anggap Wacana Hak Angket Klaim Sepihak Para Pengusul
Fathorasi saat bersama politisi PKS lainya (Foto Istimewa)


BONDOWOSO - Fathorasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kabupaten Bondowoso, menganggap wacana hak angket hanyalah klaim sepihak.

Menurut Fathor, untuk menjadi keputusan hak angket forum harus memenuhi syarat qourum 3/4 dari jumlah anggota DPRD yang ada.

" Dan disepakati lebih dari separuh anggota quorum," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, para pengusul harus menjelaskan terlebih dahulu di forum paripurna DPRD baik secara lisan maupun tulisan terkait alasan dan dasar pertimbangan.

Selain itu, lanjut dia, pihak-pihak yang tidak setuju diberi ruang dan kesempatan yang sama dalam sebuah forum paripurna

" Kesempatan itu untuk menanggapi pertimbangan dan alasan yang disampaikan oleh pengusul," tutupnya.

Sentara terkait TP2D, kata dia, secara implisit DPRD sudah mengakui terbentuknya TP2D, Kecuali ada ketidakwajaran.

Setelah Bupati menerima surat rekomendasi evaluasi terhadap pembentukan TP2D dari DPRD, selanjutnya bupati mengirimkan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dengan batas waktu kadaluarsa selama satu bulan.

"Perjalanan surat itu ada batas kadaluarsanya. Jika satu bulan tidak ada jawaban tertulis dari Gubernur, maka Perbup itu dinyatakan sah secara hukum," jelasnya.

Sampai sekarang sudah hampir tiga bulan tidak ada jawaban tertulis dari Gubernur. Sehingga tidak perlu dievaluasi lagi.

"Yang berhak melakukan evaluasi itu adalah Gubernur bukan Bupati ataupun DPRD terhadap pembentukan TP2D," jelasnya.

Menurutnya TP2D merupakan tim independen penting yang diangkat Bupati. Rekomendasi dari TP2D menjadi second opinion bagi bupati dan menjadi referensi dalam merumuskan dan menentukan kebijakan.

"Jika di dalam TP2D masih ada unsur ASN maka, tidak akan menjadi independen lagi," pungkasnya.

Diberitakan, sebanyak 34 orang anggota DPRD merencanakan mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso.

Rencana hak angket itu karena diduga banyak persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, mengatakan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal.

" Bupati Salwa Arifin yang dinilai tidak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi dengan Gubernur Jatim agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D," ujarnya, Senin (29/11/2021).



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya