SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Usulan Pj. Bupati Tak Lolos, Fraksi PKS dan PPP DPRD Bondowoso Walk Out dari Paripurna

Bahrullah - 22 July 2023 | 18:07 - Dibaca 1.69k kali
Politik Usulan Pj. Bupati Tak Lolos, Fraksi PKS dan PPP DPRD Bondowoso Walk Out dari Paripurna
Fraksi PKS Budi Hartono dan PPP Sahlawi Zein memberikan pernyataan pers paska Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD. (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Fraksi PKS dan PPP yang mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Bambang Soekwanto sebagai calon Penjabat (Pj.) Bupati Bondowoso walk out dari rapat Paripurna DPRD, Jumat malam (21/07/2023).

Aksi walk out itu dilakukan karena calon Pj. bupati usulan mereka tidak lolos dalam penetapan 3 nama usulan calon sebagai Pj. Bupati Bondowoso 2023-2024.

Sejak awal rapat Paripurna dan pimpinan Fraksi DPRD, PPP berkoalisi dengan PKS getol mengusulkan nama Bambang Soekwanto menjadi Pj. Bupati Bondowoso sebagai pengganti KH. Salwa Arifin yang masa jabatannya akan habis.

Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Calon Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso.

Sementara koalisi PKB, Golkar, dan PDI Perjuangan mengusulkan 3 nama ASN yang sama untuk diusulkan menjadi Pj. Bupati Bondowoso.

Sedangkan Partai Gerindra tidak mengusulkan nama calon Pj. bupati, namun tetap menghadiri rapat fraksi dari awal hingga rapat Paripurna. 

Nama-nama calon yang diajukan sebelum ditetapkan sebagai usulan Pj. bupati antara lain, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Infrastruktur Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves Rahman Hidayat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur Moh. Ali Kuncoro dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariyah.

Dari 4 nama yang telah ditetapkan berdasarkan usulan tiga fraksi, hanya muncul tiga nama yang resmi akan diusulkan melalui Ketua DPRD sebagai calon Pj. Bupati Bondowoso, yakni Rahman Hidayat, Moh. Ali Kuncoro dan Andromeda Qomariyah.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andi Hermanto mengatakan karena yang diumumkan 4 nama, maka DPRD harus mengambil 3 nama sesuai dengan Kemendagri.

"Kebetulan yang tiga nama itu diusulkan tiga Fraksi (Golkar, PKB, dan PDIP), sedangakan yang satu nama itu diusulkan oleh dua fraksi (PPP dan PKS) dengan nama dan orang yang sama," ujarnya.

Andi menyatakan, andai dilakukan voting, yang diusulkan PKB, PDI Perjuangan dan Golkar melawan PPP dan PKS, maka akan tetap dimenangkan nama calon Pj. bupati yang diusulkan oleh 3 fraksi tersebut. 

Sebab, 3 Fraksi itu (Golkar berjumlah 6 kursi, PDIP berjumlah 7 kursi, dan PKB berjumlah 14 kursi ) dengan total jumlah akumulasi 30 suara.

Sedangkan 2 fraksi itu (PPP berjumlah 6 kursi dan PKS berjumlah 5 kursi), memiliki 11 suara berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.

"Usulan tiga nama Pj. bupati itu ditandatangani oleh 30 orang anggota DPRD dari tiga fraksi itu," imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan, pembahasan usulan calon Pj. bupati itu sama persis dengan yang dilaksanakan usulan nama Pj. Gubernur di DKI Jakarta.

Menurutnya, tidak bisa mengusulkan nama calon Pj. bupati dengan cara One Man One Vote, karena ketentuanya di Permendagri harus 3 nama.

Sementara Ketua Fraksi PKB, Tohari mengatakan proses usulan Pj. bupati maksimal 3 nama yang sudah berjalan itu ada sejarahnya.

"Di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 sudah jelas, Pj. bupati diusulkan oleh DPRD melalui Ketua DPRD. Kemudian Ketua DPRD Bondowoso ini mengajak koordinasi ketua-ketua fraksi untuk rapat. Saat rapat disepakati waktu itu setiap fraksi diberi hak mengusulkan paling banyak tiga nama. Boleh mengusulkan 1, boleh mengusulkan 2 calon Pj. bupati, boleh sama sekali tidak mengusulkan," ujarnya.

Kebetulan, Tohari melanjutkan, yang diusulkan Fraksi PKB 3 nama calon Pj. bupati sama dengan Fraksi Golkar dan PDIP dengan total jumlah 30 suara, sementara 1 nama calon Pj. bupati diusulkan PPP dan PKS dengan jumlah 11 suara.

"Masak iya Ketua DPRD mau mengambil usulan 1 nama yang diusung 11 suara mengalahkan 3 nama yang diusung 30 suara," ujarnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Fraksi PKS Budi Hartono menilai mekanisme penetapan usulan Pj. bupati tidak tepat dan tidak efisien serta sangat memalukan.

“Dalam proses penetapan usulan Pj. bupati, anggota DPRD Bondowoso banyak, 45 orang bisa menjadi 101 orang. Ini bisa merusak citra dan kredibilitas DPRD termasuk menurunkan reputasi ketua DPRD,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya