SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Tak Penuhi Tuntutan PMK 212, Ketua DPRD Sebut APBD Bondowoso Terancam Dikurangi Tiga Puluh Persen

Bahrullah - 19 June 2023 | 20:06 - Dibaca 1.24k kali
Peristiwa Daerah Tak Penuhi Tuntutan PMK 212, Ketua DPRD Sebut APBD Bondowoso Terancam Dikurangi Tiga Puluh Persen
H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id - Ancaman nyata pengurangan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berada di depan mata oleh pemerintah pusat.

Masalah itu akan timbul jika Pemkab Bondowoso tidak memenuhi tuntutan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.

H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso menyatakan, jika tidak dipengaruhi tuntutan PMK 212 maka APBD 2023 terancam dikurangi sebanyak 30 persen.

"Apabila tidak dilaksanakan PMK 212 pada akhir bulan Juni ini, maka Pemkab Bondowoso terancam terkena sanksi pemotongan APBD Tahun 2023 sebanyak 30 Persen, jadi ada anggaran kurang lebih 100 miliar lebih akan hangus nanti," kata Ahmad Dhafir pada media, Senin Siang (19/06/2023).

Lebih lanjut, Dhafir memaparkan, ternyata keberadaan anggaran yang ada setelah digeser sesuai tuntutan PMK 212 sudah tidak bisa.

"Ada kekurangan 57 miliar anggaran untuk memenuhi tuntutan sesuai dengan PMK 212 tersebut," imbuhnya.

Kata Ketua DPRD yang juga alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan PMK 212. Diantaranya, harus ada penganggaran untuk urusan program wajib dan untuk program urusan prioritas.

"Anggaran itu harus memenuhi spesifik grant, seperti untuk memenuhi program pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut dibutuhkan kurang lebih anggaran sebanyak 57 miliar," imbuhnya.

Kemudian Dhafir menambahkan, untuk gaji PPPK yang belum diangkat ini memerlukan anggaran 60 miliar. Jika semua tidak dilaksanakan, maka anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Bondowoso akan terkena sanksi dikurang sebanyak 30 persen. 

"DAU kita itu kan kurang lebih Rp. 870 miliar. Kementerian Keuangan itu mentransfer ke daerah seperdua belas setiap bulan. Dana Rp.800 miliar itu tidak ditransfer sekaligus, tapi setiap bulanya ditransfer sekitar 60 miliar. Kalau setiap bulan ditransfer 60 miliar, kemudian dikurangi 30 persen, maka yang diterima kisaran hanya Rp. 40 miliar," ujarnya.

Menurutnya, kalau hanya 40 miliar setiap bulan yang diterima Pemkab Bondowoso, maka hanya cukup untuk gaji pegawai, bahkan bisa saja tidak cukup. Sementara PPPK yang sudah lolos saat ini itu sudah wajib segera diangkat.

Dia juga mengungkapkan, untuk mencari solusi agar Pemkab Bondowoso tidak terkena sanksi pengurangan anggar, dirinya bersama Tim anggaran datang ke Jakarta, Kamis kemarin (15/06/2023) melakukan paparan ke Kementerian Keuangan mencarut jalan keluar dalam memenuhi tuntutan PMK 212.

"Saya dalam waktu dekat berencana mencari solusi nanti bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran juga akan melakukan rapat bersama, mau membuat kesepakatan untuk mematuhi PMK 212," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya