SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pasca Viral Dugaan Jual Beli Jabatan, Sekretaris Satpol PP Dipanggil Bupati Bondowoso

Bahrullah - 03 April 2023 | 13:04 - Dibaca 2.97k kali
Peristiwa Daerah Pasca Viral Dugaan Jual Beli Jabatan, Sekretaris Satpol PP Dipanggil Bupati Bondowoso
Prosesi pengambilan sumpah jabatan motasi jabatan di Pendopo Bupati Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Setelah viralnya dugaan jual beli jabatan saat mutasi ASN beberapa hari lalu, ternyata mendapat tanggapan serius dari Bupati Bondowoso.

Akhirnya Ali Djunaidi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipanggil dan menghadap KH Salwa Arifin, Bupati Bondowoso.

“Ya sudah dipanggil dan sedang dalam proses, nanti hasil resminya akan disampaikan,” kata KH Salwa Arifin usai pleno Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bondowoso 2023, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaedy membenarkan telah dipanggil dan menghadap Bupti, terkait informasi dugaan jual beli jabatan tersebut.

Saat di hadapan bupati, Ali Djunaidi menjawab pertanyaan bupati terkait peristiwa yang dialaminya.

Dia juga mengakui apa yang muncul dalam laporan berita di media

"Betul, saya dipanggil dan menghadap bupati pada Sabtu 1/4/2023 ke bupati Bondowoso," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Bondowoso kembali dihebohkan dengan munculnya informasi dugaan jual beli jabatan, adanya pengakuan yang gagal dilantik menjadi Kecamatan Curahdami sudah membayar senilai Rp 25 Juta.

Informasi dugaan jual beli jabatan kembali mencuat awalnya AD mengaku kepada lawan bicaranya melalui telepon bahwa dirinya telah mengirimkan uang Rp 25 juta kepada anggota internal partai politik di Bondowoso.

Tujuannya agar AD berhasil dirotasi menjadi kecamatan di salah satu kecamatan di Bondowoso.

AD mengaku kepada lawan bicaranya, aksi itu dilakukan atas tawaran AH yang diduga sebagai pengurus harian salah satu partai di Bondowoso.

Dalam perkembangannya, dugaan pembayaran senilai Rp 25 juta telah diserahkan ASN kepada  AH.

Nominal tersebut disampaikan dalam dua bentuk. Yakni, Rp 11 juta diberikan secara tunai dan sisanya Rp 14 juta melalui transfer ke rekening bank milik HM yang dipinjam AH.

''Yang di bukti transfer Rp 14 juta, tapi ada uang tunai Rp 11 juta. Dan itu semua ada obrolan (percakapan, Red),'' Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso menjelaskan kepada media di Pendopo Bupati, Senin (27/03/2023).

DPRD Bondowoso juga menyebutkan nomor rekening pengirim dan penerima uang dalam dugaan jual beli jabatan.

Setelah ditelusuri, nama rekening pengirim mirip dengan nama pejabat eselon III di Pemkab Bondowoso.

Bukti transaksi transfer bank dugaan jual beli  juga tersebar di grup WhatsApp.

Buktinya, ada transfer uang senilai Rp 14 juta ke rekening seseorang berinisial HM pada Kamis (23/3) pukul 20.47 WIB, dengan biaya admin Rp 2.500.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya