SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC Baru, Wijaya : Sebagian Telah Setuju dan Terima Ganti Rugi

Satria Galih Saputra - 21 January 2023 | 00:01 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa Daerah Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC Baru, Wijaya : Sebagian Telah Setuju dan Terima Ganti Rugi
Sejumlah Warga Saat Menerima Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan KIC di Balai Desa Menganti, Cilacap

CILACAP - Warga masyarakat pemilik lahan di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan Kawasan Industri Cilacap (KIC) baru, sebagian kini telah setuju dan sepakat menerima ganti rugi. 

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Cilacap, M. Wijaya usai menghadiri kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan KIC baru tahap II di Balai Desa Menganti, Jumat (20/1/2023). 

"Alhamdulillah yang tadinya sebagian warga pada pikir-pikir, kemudian setelah diberi sosialisasi dan mereka memahami bahwa ini untuk kepentingan umum dan punya multiplayer efek yang bagus, sehingga sekarang sudah banyak yang setuju dan sepakat menerima ganti rugi," ucapnya. 

Wijaya menyebut, bahwa pengadaan tanah tersebut sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2021 dan melalui tahapan atau proses yang jelas mulai dari perencanaan, persiapan, sampai proses ganti rugi. 

"Memang pengadaan tanah ini melalui proses dan sesuai dengan aturan yang ada, tidak kemudian serta merta. Apalagi penjualan tanah yang ada rumahnya dan sebagainya. Selain itu, juga ada nilai-nilai tertentu seperti nilai historis, nilai emosional yang harus dipahami oleh semuanya," ujarnya. 

Diketahui, warga masyarakat yang telah setuju tersebut kemudian menandatangani berita acara persetujuan, setelah itu menerima pembayaran ganti rugi. 

"Untuk hari ini yang menerima pembayaran ganti rugi di Balai Desa Menganti sekitar 131 orang warga dari Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti. Insyaallah besok diatas 40 orang. Mudah-mudahan terkejar semuanya," ungkap Wijaya. 

Sementara, bagi warga yang masih belum setuju, lanjut dia, panitia pelaksana pengadaan tanah KIC baru memberikan kesempatan waktu selama 14 hari untuk melakukan konfirmasi persetujuan ke BPN setempat. 

"Mereka diberi kesempatan selama 14 hari, dan kalau masih belum setuju mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kalau masih belum selesai bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Wijaya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Tags:
#1
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya