SUARA INDONESIA BONDOWOSO

778 Pohon di Jember Rawan Tumbang, BPBD Bentuk Tim GERPAS

Muhamad Hatta - 19 January 2023 | 19:01 - Dibaca 1.56k kali
Peristiwa Daerah 778 Pohon di Jember Rawan Tumbang, BPBD Bentuk Tim GERPAS
TRC BPBD Jember bersama relawan tangani pohon tumbang di Jember

JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mencatat, kurang lebih 778 pohon di wilayah kota rawan tumbang.

Sebanyak 700 lebih pohon itu, tersebar di tiga kecamatan wilayah Kota Jember.

Diantaranya Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Jember melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan langkah mitigasi bencana dengan membentuk tim GERPAS (Gerakan Perempesan) pohon.

Adanya Tim ini, nantinya akan dilakukan perempesan atau perampingan pohon. Dimana Tim GERPAS ini akan dibagi dalam 22 kelompok. 

Kata Kepala BPBD Jember Sigit Akbari, Tim Gerpas terdiri atas 22 lembaga pemerintahan maupun swasta dan penegak hukum. Mulai dari Polres Jember, Kodim 0824 Jember, BPDB, Dinas PU BMSDA, Dinas PRKP CK, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.

Selain itu juga melibatkan Diskominfo, Bagian Umum Setda, Bagian Prokipom, UPT Pengelola Jalan Provinsi Jatim, BBJN VIII Provinsi Jatim, PT PLN, PT Telkom Area Jember, Perhutani Jember, PMI, Dinas Kesehatan, Camat dan organisasi profesi wartawan.

“Terkait kebencanaan, Bupati mengeluarkan SK bernomor 188.45/443/1.12/2022. Untuk kemudian menetapkan Jember sebagai kabupaten dengan status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Kabupaten Jember di beberapa titik menjadi langganan banjir dan tanah longsor. Sementara itu juga tidak sedikit bencana pohon tumbang, baik yang terjadi di pemukiman maupun di pinggir jalan raya. Tercatat ada 778 pohon yang rawan tumbang di wilayah Jember, khususnya wilayah kota,” kata Sigit saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Kamis (19/1/2023).

Untuk bencana pohon tumbang, kata Sigit, dirasa perlu dilakukan perempesan atau perampingan pohon itu. Sehingga, lanjutnya, dibentuk Tim GERPAS itu.

“Langkah ini adalah bagian dari mitigasi bencana. Sehingga kita berharap meminimalisir jatuhnya korban. Apalagi kalau bicara soal pohon tumbang itu, menyebabkan pengguna lalu lintas yang tak bersalah menjadi korban. Atas dasar itu, BPBD Jember berencana melakukan perampingan maupun penebangan pohon yang dinilai membahayakan. Baik yang berada di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” katanya.

“Untuk bencana pohon tumbang, beberapa waktu lalu ada kecelakaan yang menyebabkan warga Gumukmas sampai meninggal dunia, karena berupaya menghindari pohon tumbang. Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi,” sambungnya.

Untuk pelaksanaan dari perempesan atau perampingan pohon, lanjut Sigit, akan dilakukan selama tiga hari.

“Dari tanggal 24, 25, dan 26 Januari 2023. GERPAS akan diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di Alun-alun Jember. Selanjutnya tim yang sudah dibagi menjadi 22 tim akan mulai melakukan perempesan atau perampingan pohon. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Sejauh ini, lebih lanjut Sigit menyampaikan, sebanyak 778 pohon sasaran perampingan maupun perempesan sudah diberi tanda.

“Tim GERPAS dalam melaksanakan tugasnya akan dilengkapi dengan alat pengaman dan alat bantu. Beberapa alat bantu yang dipakai di antaranya 22 skyfit milik PLN Provinsi Jatim, satu crane, 25 truk, dan 3 unit pikap. Sasarannya, ada pohon yang cukup dirempes, ada juga yang cukup ditebang dengan menyisakan beberapa meter, ada juga pohon keropos dan mati yang memang harus ditebang,” sebutnya.

Selama Gerakan Perempesan pohon berlangsung alus lalu lintas di lokasi akan dilakukan rekayasa jika memang diperlukan. Petugas nantinya juga akan memperhitungkan tingkat kemacetan yang terjadi akibat kegiatan perempesan pohon itu.

Limbah pohon yang sudah dirempes nantinya akan langsung diangkut menggunakan kendaraan truk dan pikap. Limbah tersebut akan ditampung di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.

Sigit juga menambahkan, sebelum melakukan perempesan maupun penebangan pohon, pihaknya akan memastikan tidak sampai merugikan masyarakat. Karena itu Satpol PP nantinya akan memberikan surat pemberitahuan jika pohon yang hendak dirempes atau dipangkas berada di dekat rumah warga.

“Nanti jika berdampak terhadap warga termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ada surat yang harus ditandatangani bahwa tidak keberatan dengan adanya kegiatan perempesan pohon,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhamad Hatta
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya