SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pabrik Tahu Diduga Langgar Aturan, Tokoh Pemuda Kapuran Minta Pemkab Bondowoso Tegas

Bahrullah - 02 January 2023 | 10:01 - Dibaca 3.60k kali
Peristiwa Daerah Pabrik Tahu Diduga Langgar Aturan, Tokoh Pemuda Kapuran Minta Pemkab Bondowoso Tegas
Satpol-PP Bondowoso saat melakukan monitoring ke lokasi pabrik tahu Barokah Jaya di Dusun Lumbung, Desa Kapuran (Foto: Humas Satpol-PP)

BONDOWOSO - Tokoh pemuda Dusun Lumbung, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bertindak tegas terhadap Pabrik Tahu Berkah Jaya milik Edi Yanto.

Sebab, Pabrik Tahu Berkah Jaya itu diduga kuat sudah melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di sempadan atau bantaran sungai.

"Pabrik Tahu milik Edi Yanto itu membuat bangunan di sempadan sungai, kami menduga itu sudah melanggar aturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau," kata Muhammad Syaifur Rizal Nur Hidayat Dusun Lumbung, Desa Kapuran media, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, mental aktivis mahasiswa UIN Jember ini menerangkan, di kawasan sempadan/ bantaran sungai, seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan.

"Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain, kegiatan menanam tanaman sayur-mayur, dan bangunan ketenagalistrikan," paparnya.

Rizal mengungkapkan, saat ini Pabrik Tahu Berkah milik Edi Yanto sudah membuat geram dan resah masyarakat, sebab mereka membuat bangunan yang menyebabkan penyempitan sempadan atau bantaran sungai.

Bahkan kata Rizal, akibat adanya bangunan Pabrik Tahu Berkah Jaya di sempadan sungai itu sumber air yang biasa dimanfaatkan oleh mayoritas masyarakat setempat untuk mandi, mencuci dan dibuat minum. Namun akibat adanya bangunan itu saat ini menjadi kecil.

"Pabrik tahun itu juga seenaknya mendirikan dan merubah bangunan fasilitas umum yang dulu dibangun oleh Kodim dan swadaya masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat juga jengkel, limbahnya tahu juga dibuang ke sungai," ujarnya.

Rizal menjelaskan, aturan sebenarnya sudah jelas, di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul.

Menurutnya, apa dilakukan oleh pemilik pabrik tersebut telah mencederai hati masyarakat Desa Kapuran yang terdampak langsung dari kesewenang wenangan pemilik pabrik tahu berupa perluasan bangunan.

"Keberadaan pabrik tahu milik Pak Edi itu merusak kenyamanan fasilitas umum, karena sumber mata air yang dikuasai oleh pihak pabrik tahu dengan memperluas bangunan tanpa koordinasi dan ijin pada masyarakat," imbuhnya.

Dia menuturkan, sumber mata air tersebut yang ada di sana merupakan warisan leluhur secara turun temurun yang harus di dijaga.

"Sebelum adanya pabrik tahu tersebut sumber mata air itu sudah ada sejak lama, bertahun tahun-tahun masyarakat mempergunakannya untuk mandi, mencuci dan minum," ujarnya.

Dia meminta, Pemerintah Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari dan Pemkab Bondowoso harus bertindak tegas menertibkan banguna tersebut.

Sebab, sumber air tersebut sebagai bagian yang harus dilestarikan keberadaanya, karena dari sumber air itu merupakan sumber air yang penting bagi bagi masyarakat untuk memenuhi hajat hidup orang banyak baik untuk mandi, mencuci dan minum.

"Kami minta Pemkab Bondowoso bertindak tegas membongkar dan menertibkan banguna pabrik tahu itu, sebelum terjadi gesekan yang lebih fatal, antara pihak pabrik dan masyarakat," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya