SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Diduga Pemain Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Sumber Wringin, Ketua DPRD Minta Polres Bondowoso Usut Sampai Tuntas

Bahrullah - 13 October 2022 | 11:10 - Dibaca 1.52k kali
Peristiwa Daerah Diduga Pemain Pupuk Bersubsidi Ditangkap di Sumber Wringin, Ketua DPRD Minta Polres Bondowoso Usut Sampai Tuntas
H Ahmad Dhafir Ketua DPRD Minta Polres Bondowoso Usut Sampai Tuntas (Foto: Kolase/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mendukung, serta meminta Polres Bondowoso untuk mengusut tuntas penangkapan oknum sopir dan oknum guru honorer yang melakukan pelanggaran mengirim pupuk bersubsidi ke Kecamatan Sumber Wringin.

Keduanya diduga pemain pupuk bersubsidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan saat mengirim pupuk bersubsidi ke Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Ahmad Dhafir juga meminta tidak hanya oknum sopir dan oknum guru honorer yang diproses hukum, namun polisi harus menelusuri keterlibatan apakah ada keterlibatan kios dan distributor pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

Ahmad Dhafir juga meminta tidak hanya oknum sopir dan oknum guru honorer yang diusut, tapi kepolisian juga perlu melacak dari mana pupuk itu diperoleh.

"Penangkapan itu merupakan pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap persoalan carut marut pupuk bersubsidi di Bondowoso," kata Ahmad Dhafir pada media, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Dhafir mengatakan, di Bondowoso soal pendistribusian pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun memang terdapat sebuah ketimpangan.

"Kami memohon pada pihak kepolisian untuk diusut tuntas, siapapun di belakangnya yang bermain pupuk bersubsidi yang dikirim ke Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya.

Dia mengaku selama ini sudah berulang kali mengingatkan jangan bermain-main tentang kelangkaan pupuk bersubsidi, dan pembagian pada kios-kios. Termasuk pula tentang adanya ketimpangan pembagian pupuk di kecamatan-kecamatan.

"Carut marutnya pembagian pupuk ini kemudian dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum. Sekarang terbukti kan terjadi penangkapan di Kecamatan Sumber Wringin. Ini bagian kecil dari yang sudah terungkap," katanya.

Dia meminta pemerintah, khususnya KP3 menata kembali tata kelola pupuk, pendistribusian pupuk sesuai dengan jumlah luasnya lahan pertanian.

Pembagian itu bukan hanya mengacu pada RDKK, tapi pula perlu juga mempertimbangkan luasan lahan pertanian.

"Pupuk ini untuk petani atau lahan pertani? Kalau untuk lahan pertanian tentu harus mengukur luas lahan," ujarnya.

Dhafir berencana juga akan membahas kasus ini di Panitia Khusus (Pansus) Kelangkaan dan Penyelewengan harga pupuk bersubsidi. Termasuk kata dia, juga mendorong agar dilakukan pencabutan izin terhadap distributor yang terbukti melanggar aturan.

"Kami serius mengawal persoalan carut marut pupuk bersubsidi ini, karena masyarakat petani sudah dibuat susah akibat potensi permainan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso," ujarnya.

Ahmad Dhafir menambahkan, dalam 1 kwintal pupuk bersubsidi ada keuangan negara yang dibayarkan melalui pemerintah sebesar Rp 800 ribu. Karena harga dasar pupuk yang harus ditebus oleh pemerintah kepada produsen itu Rp 1,1 juta per kwintal.

"Dengan adanya subsidi pemerintah sebesar kurang lebih Rp 800 ribu, maka pupuk bersubsidi wajib sampai kepada petani dengan harga Rp 225 ribu per kwintal," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, selain kekacauan soal carut marut pendistribusian pupuk bersubsidi, juga terdapat carut marutnya pendataan e-RDKK dengan memasukan nama-nama yang tidak memiliki lahan.

Dia meminta kepada pemerintah Bondowoso untuk serius melakukan pembaharuan data e-RDKK yang diberi waktu sampai bulan Desember 2022. bagi penerima pupuk 2023.

"Verifikasi dan validasi E-RDKK ini PPL perlu melibatkan pihak pemerintah desa, sehingga bisa menghindari kekacauan seperti saat ini," tutupnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Sat Intelkam Polres Bondowoso dan Polsek Sumber Wringin, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum sopir dan oknum guru honorer diduga pemain pupuk bersubsidi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sumber Gading.

Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, jika oknum sopir dan oknum guru honorer di Kecamatan Sumber Wringin melakukan praktek yang menyalahi aturan, soal pendistribusian pupuk bersubsidi yang melanggar regulasi.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto, pada media, Rabu (12/10/2022).

Yunaryanto menjelaskan, penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso.

"Kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut,” ujarnya.

Kata Dia, tim gabungan yang telah lama melakukan pengintaian di lokasi, baru sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melintas di TKP dengan menggunakan mobil pickup berwarna putih yang membawa sejumlah pupuk, kemudian petugas memberhentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan penggeledahan.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Pickup Jenis Daihatsu Gran Max Tahun 2010 berwarna putih bernomor polisi P-9929-AE yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut, 1 ton pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK, dan Nota penjualan pupuk bersubsidi.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial A dan S. Keduanya merupakan warga Dusun Krocok, Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok.

"A merupakan seorang guru honorer yang diduga adalah pemilik dari pupuk bersubsidi, sedangkan S merupakan pemilik mobil yang berperan sebagai sopir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dia menerangkan, pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari kios yang berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, selanjutnya pupuk akan dijual di wilayah Kecamatan Sumber Wringin.

Atas perbuatanya itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumber Wringin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan. Sebagaimana langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso dalam rangka mendukung, upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami limpahkan kasusnya tersebut kepada Satgas Polres Bondowoso dalam hal ini Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

Untuk diketahui, pelaku diduga telah melanggar sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf (h) juncto Pasal 1 sub 3e, Undang-undang darurat No. 07 Th. 1995 sub Pasal 21 Ayat (1) Juncto Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 juncto Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya