SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Sengketa Pilkades di Sukorejo Berpotensi Konflik Horizontal, Ketua DPRD Bondowoso: Ada Pelanggaran Perbup Izin Cuti Calon Incumbent

Bahrullah - 04 August 2022 | 21:08 - Dibaca 222 kali
Peristiwa Daerah Sengketa Pilkades di Sukorejo Berpotensi Konflik Horizontal, Ketua DPRD Bondowoso: Ada Pelanggaran Perbup Izin Cuti Calon Incumbent
Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi PDI Perjuangan ke Ahmad Dafir Ketua DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan penggugat terhadap Bupati Bondowoso tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Ahmad Dafir Ketua DPRD Bondowoso menyatakan, gugatan penggugat terhadap Bupati Bondowoso di PTUN jika nanti dimenangkan oleh penggugat, maka berpotensi melahirkan konflik horizontal.

“ Sengketa Pilkades di Desa Sukorejo itu dikabulkan oleh PTUN, karena ada temuan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Bondowoso , khususnya Surat Keputusan (SK) bupati tentang izin cuti incumbent yang lambat atau dikeluarkan saat setelah ditetapkan sebagai calon Kades, harus dikeluarkan sebelum penetapan calon Kades,” kata Ahmad Dafir usai rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021, Kamis (4/8/2022).

Selaian itu, lanjut Dafir, juka tidak ditemukan juga SK PLHnya, sehingga dari ketua temuan pelanggaran itu maka SK Bupati Bondowoso dinyatakan batal.

“ Ini informasinya masih banding mudah-mudahan bandingannya bupati menang. Kalau seandainya bandingnya kalah dan kemudian inkrah, maka Kades Sukorejo terpilih harus diberhentikan,” ujarnya.

Menurut Dafir, jika nanti itu diberhentikan, maka berpotensi Kades Sukorejo yang diberhentikan bisa menggugat bupati, sebab ia objek hukum dari SK bupati tentang proses pelaksanaan Pilkades yang di dalamnya juga mengatur cuti, jadi yang dibatalkan adalah SK bupati.

Bahkan lanjut Dafir, di Desa Sukorejo bisa terjadi konflik horizontal antar pendukung Calon Kades, dan tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya yang prosesnya sama dengan menggunakan SK yang sama tentang cuti tersebut bisa terjadi sengketa.

“ Itu tidak menutup kemungkinan di desa yang lain juga terdapat kesalahan yang sama tentang SK bupati tentang cuti incumbent tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Politisi alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan itu menerangkan, seharusnya di Perbup itu yang menandatangani SK cuti itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda), namun kenyataannya SK itu ditandatangani sendiri oleh Bupati Bondowoso.

“ Kami menduga itu merupakan kesalahan para pendamping atau pembantu bupati. Artinya tidak mungkin bupati itu membaca tentang peraturan perundangan, makanya bagaimana para pembantu dan staf-staf bupati ini mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan petunjuk yang benar pada bupati,” tutupnya.

Di lain pihak, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menambahkan, bahwa pembatalan SK Bupati Bondowoso terhadap Kades Sukorejo itu menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

“ Terlebih lagi putusan menang tersebut didasari oleh pelanggaran Peraturan Bupati terkait dengan izin cuti calon incumbent,” imbuhnya.

Menurut Irsan, pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata dalam menyikapi kejadian di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin. Sebab, kejadian itu berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi setidaknya 20 Desa lainnya dengan kondisi serupa, bahkan juga dapat berpengaruh kepada 171 desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Tahun 2021.

“ Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memaksimalkan serta memenangkan kesempatan banding yang dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. Selain itu juga memohon kepada Pemda agar mengantisipasi sejak dini kerawanan rusuh yang mungkin terjadi,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya