SUARA INDONESIA BONDOWOSO

PDI Perjuangan Bondowoso Dorong APH Tegakan Hukum Soal Penebangan Tanaman Pelindung dan Temuan BPK Belanja Hibah 2021

Bahrullah - 04 August 2022 | 19:08 - Dibaca 931 kali
Peristiwa Daerah PDI Perjuangan Bondowoso Dorong APH Tegakan Hukum Soal Penebangan Tanaman Pelindung  dan Temuan BPK Belanja Hibah 2021
Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Bondowoso mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penegakan hukum soal penebangan tanaman pelindung di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Desa Jurang Sapi serta Pohon Sonokeling di sekitar Stadion Magenda.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penegakan hukum terhadap hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait belanja hibah yang bersumber dari APBD Bondowoso 2021.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021 di DPRD Bondowoso, Kamis (4/8/2022).

Muhammad Irsan Marwanda menerangkan, pada akhir tahun 2021, terdapat laporan masyarakat tentang adanya penebangan tanaman pelindung di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Desa Jurang Sapi serta Pohon Sonokeling di sekitar Stadion Magenda Bondowoso.

“ Informasi yang beredar bahwa hasil penebangan pohon – pohon tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Menurut Irsan, kejadian itu merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Daerah Bondowoso dalam menginventarisasi dan melakukan pencatatan terhadap aset tanaman berupa pohon ayoman yang menjadi salah satu faktor penting, mengapa hasil kegiatan penebangan tersebut tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah.

“ Kelemahan dalam menginventarisasi dan melakukan pencatatan terhadap aset tanaman berupa pohon ayoman mengakibatkan aset tanaman yang tidak tercatat berpotensi hilang dan disalahgunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar juga menyesalkan pengelolaan administrasi belanja hibah dan belanja Bantuan sosial Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021 kurang tertib.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik pada pertanggungjawaban belanja hibah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120,00 yang diketahui belum seluruh dokumennya dilengkapi dengan usulan calon penerima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang.

Menurut Irsan, kondisi ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan (APBD) tahun anggaran 2021 dan Perbup Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Irsan menyatakan, penyaluran hibah yang tidak didukung dengan dokumen usulan dan pertanggungjawaban yang lengkap berpotensi tidak tepat sasaran dan disalahgunakan, serta beresiko kehilangan barang yang belum diserahkan pada yang berhak, sebab peruntukannya bersumber dari belanja hibah barang dan belanja bantuan sosial berupa barang.

“ Atas kedua hal tersebut maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bondowoso mendorong adanya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum untuk menginvestigasi pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan karena berpotensi merugikan keuangan Negara,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya