SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Penetapan Raperda Persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Ini Catatan Penting Fraksi PKB

Bahrullah - 04 August 2022 | 11:08 - Dibaca 407 kali
Peristiwa Daerah Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Penetapan Raperda Persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Ini Catatan Penting Fraksi PKB
Sidang rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

SUARA INDONESIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun 2021.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna Raperda persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso memberikan catatan penting kepada Bupati Bondowoso.

Mohammad Shoheb juru bicara Fraksi PKB-Demokrat menyampaikan, Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2021 yang di dalamnya banyak temuan dan rekomendasi.

" Ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan perundang undangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengelola keuangan daerah'" imbuhnya.

Shoheb mengatakan, ke depan Fraksi PKB berharap dalam setiap rupiah pengelolaan keuangan daerah harus benar-benar berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Shoheb menambahkan, terhadap belanja hibah dan bantuan sosial, terutama guru ngaji dan madrasah diniyah juga menjadi temuan BPK.

Dalam hal ini, seharusnya Pemkab Bondowoso mencari solusi, sehingga program tersebut dapat terus dilakukan setiap tahun anggaran tanpa melanggar aturan.

Lebih lanjut, Shoheb mengatakan, penatausahaan hibah kepada KONI juga menjadi perhatian fraksi PKB.

" Terdapat administrasi yang kami anggap ada kesalahan fatal yaitu penandatanganan kedua belah pada NPHD," ujarnya.

Shoheb juga menyayangkan terhadap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 31/G/2022/PTUN.SBY yang mengabulkan pembatalan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/1143/430.4.2/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso Masa Jabatan 2021-2027 tertanggal 16 Desember 2021.

" Putusan pengadilan ini, kami cermati tidak hanya berdampak pada kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin saja. Tapi juga terhadap desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak, minimal terhadap 20 Desa dengan incumbent yang mencalonkan kembali," ujarnya.

Menurut Shoheb, putusan PTUN itu menjadi pukulan telak bagi tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, putusan PTUN Surabaya itu didasarkan pada Peraturan Bupati Bondowoso nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso.

" Ini sangat fatal, sebelumnya belum pernah terjadi, peraturan bupati dilanggar oleh bupati sendiri. Dan ini akan menjadi preseden buruk, dan bila tidak diantisipasi dengan sungguh-sungguh akan berdampak negatif terhadap marwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Shoheb, terhadap kejelasan status pegawai non-ASN yang jumlahnya mencapai 5841 orang sisa dari pengangkatan PPPK dan PNS.

Fraksi PKB berharap, agar Pemkab Bondowoso harus segera mencarikan solusi sebelum tanggal 28 November 2023 terhadap nasib dan keberadaan tenaga honorer dimaksud.

" Pemkab Bondowoso harus segera mencari solusi, agar tetap bisa berkarya dan berkhidmat di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, karena diakui atau tidak mereka tenaganya masih sangat dibutuhkan," imbuhnya.

Shoheb mengatakan, Fraksi PKB-Demokrat juga memberikan catatan terhadap kasus penebangan kayu di Stadion Magenda, Taman Krocok dan Jambesari.

" Penebangan itu sudah cukup jjelas melanggar Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 21 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Izin," ujarnya.

Menurut Shoheb, penebangan kayu peneduh itu jelas merupakan sebuah pelanggaran sesuai dengan sesuai dengan LHP BPK RI.

"Kami harap agar Pemda Bondowoso segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan arahan BPK dan peraturan bupati yang sudah ada," ujarnya.

Kata Shoheb, terhadap aset daerah yang masa manfaatnya tidak bisa dirasakan lagi hendaknya segera ditertibkan agar tidak membebani APBD, baik itu dilelang atau dihibahkan.

"Kami sering melihat banyak kendaraan roda 4 yang masih lalu lalang di jalanan namun itu bukan kendaraan operasional OPD. Tapi masih menggunakan plat merah. Ini juga perlu ditertibkan. Apakah itu sudah dihibahkan atau dilelang," ujarnya.

lebih lanjut, Shoheb mengatakan , fraksi PKB terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusnya PDAM yang akan merubah status menjadi perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta hendaknya lebih meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen perusahaan agar tidak menjadi beban terhadap APBD Kabupaten Bondowoso.

Dia mengatakan, setiap tahun anggaran APBD selalu mensubsidi PDAM. Seharusnya PDAM yang bergerak dalam bisnis bisa menyumbang PAD bagi APBD kabupaten Bondowoso.

" Hemat kami keberadaan dan status PDAM perlu ditinjau kembali, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian yang utuh dan komprehensif, berdasar kondisi faktual, ketergantungannya pada APBD dan tentu prospek bisnis dan analisa pangsa pasar," imbuhnya.

Shoheb juga menambahkan , fraksi PKB menyerahkan, agar Diskominfo harus lebih profesional dalam memberikan advertorial terhadap media yang ada.

" Tidak anti kritik dan bukan karena like and dislike dalam memberikan advertorial. Semua media punya hak yang sama," harapnya.

Sedangkan, terhadap tapal batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, fraksi PKB mendorong agar pemkab Bondowoso harus segera mengurus dokumen batas tersebut ke Kemendagri.

" Nama kecamatan Ijen yang masih belum jelas statusnya juga segera diurus. Mengingat bahwa kecamatan sempol sudah dirubah menjadi Kecamatan Ijen melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2016," ujarnya.

Shohib menurut, Fraksi PKB harus sigap terhadap Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak milik petani di Bondowoso saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Menurutnya, PMK saat ini sudah cenderung melebih covid-19. Semantara Pemkab Bondowoso, khususnya Dinas Peternakan dan Perikanan seolah acuh tak acuh terhadap persoalan ini. Padahal hewan ternak merupakan salah satu sumber penghasil bagi petani di Bondowoso.

" Kami berharap masyarakat harus di edukasi bagaimana cara menangani PMK ini. Saat ini petani yang hewan ternaknya terjangkit PMK tidak tahu harus berbuat apa. Mereka cenderung menggunakan obat-obat dari alam untuk menangani bahkan menggunakan obat kimia seperti decis dan lainnya untuk mengobati," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya