SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Curi Barang Berharga di Rumah Gurunya, Dua Pemuda Tapen Dibekuk Polres Bondowoso

Bahrullah - 26 April 2022 | 07:04 - Dibaca 372 kali
Peristiwa Daerah Curi Barang Berharga di Rumah Gurunya, Dua Pemuda Tapen Dibekuk Polres Bondowoso
Dua orang pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan orang penyidik Polres Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Anggota jajaran reserse Polres Bondowoso berhasil membekuk Dua orang pemuda pelaku pencurian yang korbannya tidak lain masih mantan gurunya saat masih sekolah di SD di Kecamatan Tapen.

Dua orang pemuda warga Kecamatan Tapen berinisial M A (25 tahun) dan G (28 tahun) dan Guru SD yang menjadi korban itu bernama Marem Isnawati.

Di rumah mantan gurunya Dua orang pemuda itu mengambil jam tangan bermerk, sejumlah pakaian, sepatu, sprei, dan tas kulit. Hingga menyebabkan kerugian Rp.18,3 juta.

Hal itu sebagaimana diterangkan oleh AKBP Wimboko Kapolres Bondowoso pada media, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut AKBP Wimboko menjelaskan, Dua orang oknum pelaku ini melakukan pencurian pada tanggal 10 April 2021 lalu sekira pukul 01.30 WIB di rumah korban yang kebetulan tinggal seorang diri di rumahnya.

" Saat pelaku tengah melancarkan aksinya, korban sedang dalam keadaan tidur dan sempat terbangun karena mendengar suara barang jatuh," kata AKBP Wimboko pada media.

Dijelaskan AKBP. Wimboko, saat membuka pintu kamarnya sedikit dan mengintip, korban melihat seseorang yang keluar dari dalam kamar tengah rumahnya yang memakai jaket jumper. Karena takut, korban terpaksa hanya berdiam di kamar.

" Korban mengetahui dan kenal dengan orang tersebut yang mana pernah menjadi muridnya sewaktu masih menempuh pendidikan di SD," jelas Kapolres Wimboko.

Lebih lanjut AKBP Wimboko menjelaskan, tidak hanya mencuri di rumah gurunya. MA ternyata juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah menaiki sepeda motor di arah Patung Telor Desa Wonokusumo sampai jalan Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.

" Tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku yang juga mengikuti korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor warna hitam sampai korban terjatuh dari sepeda motornya," jelasnya.

Di dalam tas korban tersebut, kata Kapolres Wimboko, berisi beberapa barang berharga yang diantaranya berisi handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.

" Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menerangkan, bahwa Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Semula, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 lalu di kawasan Kecamatan Tapen.

Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022 kemarin.

" Saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum," ujarnya.

Adapun Dua orang pelaku sendiri disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP. Kemudian, untuk penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP.

" Atas perbuatannya itu pelaku Terkena ancaman hukumnya 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya