SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pansus Jilid II DPRD Bondowoso Sepakat, Honorarium TP2D Wajib Dikembalikan

Bahrullah - 07 April 2022 | 12:04 - Dibaca 306 kali
Peristiwa Daerah Pansus Jilid II DPRD Bondowoso Sepakat, Honorarium TP2D Wajib Dikembalikan
Rapat akhir Pansus Jilid II terkait Pencaira Honorer TP2D Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Sebanyak 10 orang rapat akhir Panitia khusus (Pansus) jilid II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso bersepakat honor Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang sudah dicairkan wajib dikembalikan.

“ Jadi, 10 orang anggota Pansus itu sepakat. Pansus bulat menetapkan rekomendasi terhadap pencairan honor TP2D itu wajib dikembalikan,” kata Andi Hermanto, Selasa (6/4/2022), malam.

Lebih lanjut, Andi Hermanto, mengatakan, 10 anggota Pansus memberikan rekomendasi untuk mengembalikan honor TP2D kepada pemerintah.

Dia menerangkan, jumlah anggota Pansus itu 10 orang. Tapi 3 orang itu tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Meskipun 3 orang itu tidak terlibat, namun tidak membatalkan pengambilan keputusan.

Sementara, terkait persoalan kesimpulan akhir Pansus jilid II TP2D, bahwa Bupati Bondowoso melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49.

" Bupati Bondowoso pencairan honor TP2D sebelum melaksanakan hasil fasilitasi Gubernur," imbuhnya.

Sebenarnya, sebelum Pansus jilid II TP2D ini digelar rapat akhir, sudah berkonsultasi kembali ke Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur.

" Hasil kesimpulan konsultasi itu tetap, bahwa hasil fasilitasi itu wajib dilaksanakan dan tidak bisa ditafsirkan lagi. Jaka terdapat kabupaten lain tidak menerapkan regulasi seperti Bondowoso, itu karena mereka tidak minta fasilitas pada Gubernur, dan jika terjadi apa di kemudian hari, maka bukan tanggung jawab Pemprov," kata Andi.

Dia mengatakan, karena pelanggaran tersebut Pansus merekomendasikan honor TP2D dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) P-APBD 2021.

Tak hanya itu, Pansus jilid II juga menila Bupati Bondowoso melanggar produk hukumnya sendiri, yaitu Perbup Nomor 49. Bahkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPRD tidak dilaksanakan.

" DPRD Bondowoso sebenarnya tidak mempersoalkan anggaran TP2D itu besar kecilnya, tapi DPR mempermasalahkan terkait kepatuhan bupati pada produk regulasi yang sudah dibuat," kata Andi.

Andi juga juga berharap APH melakukan penyelidikan dan kemudian ke penyidikan, karena pencairan honor TP2D itu memang berpotensi melanggar hukum.

Dia menyatakan, hasil Pansus pencairan honor TP2D ini akan diserahkan pada pimpinan DPRD Bondowoso. Karen Pansus ini dibentuk melalui rapat Banmus yang tugasnya membahas permasalahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan.

" Terkait hasilnya laporan Pansus itu setelah diserahkan ke pimpinan, maka itu merupakan kewenangan pimpinan DPRD untuk melaporkan ke ke APH secara kelembagaan," tutup Andi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya