SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Terima Surat KASN, Wabup Bondowoso Nilai BKD Belum Profesional Lakukan Mutasi Promosi Jabatan

Bahrullah - 05 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.57k kali
Peristiwa Daerah Terima Surat KASN, Wabup Bondowoso Nilai BKD Belum Profesional Lakukan Mutasi Promosi Jabatan
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso saat Memberikan Pernyataan Pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso menilai BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang saat ini menjadi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) belum profesional melakukan proses mutasi dan promosi jabatan.

Hal itu disampaikan Wabup Irwan setelah menerima surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persoalan dugaan mutasi dan promosi jabatan.

" Saya sudah menerima surat dari KASN, tertanggal 21 Maret 2022, Nomor: R-1134/JP.01/03/2022, perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran promosi dan mutasi jabatan administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bondowoso," kata Wabup Irwan pada media di Wisma Wabup Bondowoso, Selasa (5/4/2022).

Wabup Irwan mengatakan, surat itu ditujukan ke Bupati Bondowoso, tertanggal 21 Maret 2022.

Lebih lanjut, Wabup Irwan menjelaskan, dalam isi dokumen surat rekomendasi itu terkait hasil konfirmasi yang dilakukan oleh KASN kepada BKD, bahwa benar adanya telah dilakukan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso pada bulan November dan Desember 2021.

" Setelah dilakukan kajian, maka KASN berkesimpulan ada yang menyalahi aturan, sehingga meminta pada bupati untuk meninjau kembali surat keputusan terkait promosi dan mutasi jabatan yang telah dilaksanakan pada 17 November dan 27 Desember 2021 tersebut," kata Irwan.

Wabup Irwan mengaku, sudah menyampaikan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso supaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN tersebut.

" Saya sudah meminta kepada saudara Sekda untuk menindaklanjuti surat itu. Bagaimanapun kita harus menghormati lembaga Negara, nanti saya akan tanyakan kejelasannya kepada Sekda, karena ada jenjang waktu dari KASN untuk meninjau kembali selama 14 hari sejak surat ini disampaikan," kata Irwan.

Irwan menyatakan, dalam pelaksanaan proses peninjauan kembali nanti, maka harus melibatkan seluruh Tim Penilai Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab dalam hasil kajian KASN telah ditemukan bahwa diduga TPK tidak dilibatkan dalam proses mutasi dan promosi jabatan itu.

Seharusnya, dalam proses menempatkan personal pejabat ASN harus mengikuti prosedur aturan dan perundang-undangan yang ada, diantaranya wajib melibatkan TPK ASN.

" Informasi yang saya terima anggota Baperjakat atau TPK ASN, baik itu asisten I, Bakesbangpol, Inspektorat tidak pernah dilibatkan. Mereka hanya disuruh tanda tangan," kata Irwan

Menurut Irwan, proses promosi dan mutasi jabatan itu sangat ironi sekali, sebab ada beberapa guru yang dipindah dari fungsional ke struktural.

" Saya menilai BKD belum profesional di dalam melakukan proses mutasi dan promosi jabatan. Seharusnya mereka melihat stok yang ada. Misalnya guru itu apa betul-betul kurang atau lebih dan sebagainya," jelas Irwan.

Apalagi kemarin, lanjut Irwan, Kepala Dispendik mengaku tidak pernah diberitahu terkait adanya guru yang mau dimotasi, sementa di Bondowoso banyak kekurang guru sekitar 30 persen yang jumlahnya kurang lebih 2000 orang guru.

" Seharusnya Kadispendik Bondowoso itu diajak koordinasi dan diberitahu, karena bagaimanapun mereka termasuk penilai guru di internal pendidikan," kata Irwan.

Wabup juga mengaku, dalam proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bondowoso, dirinya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak pernah menerima laporan dari tim Baperjakat.

Hal itu menjadi catatan buat BKD, bahwa mekanisme itu harus dilakukan.

" Seringkali saya diundang menghadiri pelantikan secara dadakan, besok paginya acara pelantikan, malamnya kadang jam 00.00 WIB ke ajudan surat undangannya baru diantarkan," kata Wabup Irwan.

Wabup Irwan menilai, ada dugaan yang tidak benar dalam proses mutasi dan promosi jabatan di BKD, bahkan pihaknya menduga mereka memanfaatkan kelemahan dan menelikung Bupati Bondowoso.

" Ada beberapa nama-nama pejabat sebetulnya, bupati itu tidak tahu satu persatunya yang akan dimutasi, ini hasil analisa saya sementara ini," imbuhnya.

Kata Irwan, ketidak profesionalan BKD itu juga ditemukan Dua Surat Keputusan (SK) untuk 1 orang ASN yang memiliki Dua jabatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bondowoso.

Irwan sangat berterima kasih dengan adanya surat rekomendasi KASN itu, sehingga menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek dugaan jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di BKD.

" Bahkan, saya sudah menerima laporan dari beberapa masyarakat, ada dugaan praktik jual beli jabatan, ada yang bayar. Masih ditagih kekurangan, dan malah ada yang diancam, ini laporan dugaan jual beli jabatan yang saya terima," tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bondowoso Asnawi Sabil belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini terpublikasi.

Upaya media melakukan konfirmasi ke kantor BKD gagal ketika yang bersangkutan tidak ada di kantor.

"Bapaknya keluar. Itu mobilnya gak ada," ujar Riesta Wahyu, seorang staf BKD setempat.

Media kemudian datang ke ruangan Kabid Mutasi Diana Nurhayati. Namun, Diana juga sudah tidak ada di kantornya.

Upaya konfirmasi via sambungan telepon kepada Sabil juga sudah dilakukan.

Tetapi, panggilan telepon tidak direspon dan pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya