SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Rugikan 2,5 Miliyar, Wabup Bondowoso Minta Kejari Usut Tuntas Penebang Kayu Aset Daerah

Bahrullah - 16 February 2022 | 13:02 - Dibaca 784 kali
Peristiwa Daerah Rugikan 2,5 Miliyar, Wabup Bondowoso Minta Kejari Usut Tuntas Penebang Kayu Aset Daerah
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso saat Memberikan Pernyataan Pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - H. Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus penembangan kayu aset daerah yang sudah masuk laporan masyarakat pada Tahun 2021 lalu.

Wabup Irwan menjelaskan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang, namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai 2,5 Milyar rupiah.

" Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus penebangan kayu itu. Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya," kata Wabup Irwan pada media, Rabu (16/2/2022).

Wabup Irwan menyatakan, dari awal sejak kayu itu ditebang sudah mengajukan protes keras pada bupati, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah.

"Siapapun yang bersalah harus diusut, jika Wabup bersalah juga harus diusut tuntas, kalau perlu diringkus. Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas," imbuhnya.

Dia berharap, agar Kejaksaan menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat tentang penebangan kayu di sejumlah titik, sebab jika tidak diusut oleh Kejari maka Kejaksaan akan dianggap mandul oleh masyarakat.

Wabup yang juga mantan pengusaha mebel itu mengatakan, jangan karena ada pejabat yang berkuasa kemudian Kejaksaan takut, maka siapapun yang bersalah harus diusut tuntas.

"Umpama Wakil Bupati Bondowoso bermain, ringkus saja aku, di sana kan judulnya Pemerintah Daerah Dilaporkan, saya kan bagian di dalamnya, ringkus kalau saya bersalah. Sederhana kok kata Gus Dur, gitu aja kok repot," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penebangan kayu tahun lalu telah dilaporkan, Kejari Bondowoso minta keterangan pelapor.

Penebangan kayu 'aset daerah' pada tahun 2021 di sejumlah titik lokasi kecamatan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penebangan kayu yang dinilai tabrak aturan dan diduga rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada bulan Desember 2021 lalu.

Diketahui, pohon yang ditebang dan masuk aset daerah itu kurang lebih 200 pohon. Lokasi pohon yang ditebang diantaranya di kawasan Stadion Magenda, jalan raya Taman Krocok, di Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen dan di Kecamatan Tegalampel.

Haris Junianto, Warga Badean, Kecamatan Bondowoso, pelapor penebangan kayu tersebut, menyatakan, laporan dibuat itu atas dasar adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah.

"Kami melaporkan ke APH, karena perbuatan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atas penebangan secara ilegal aset tanaman peneduh pinggir jalan di Bondowoso," kata Haris lada media, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi.

"Langkah kami melaporkan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya