SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Putri Bupati Bondowoso Dipanggil KASN Dua Kali Soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Bahrullah - 22 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Putri Bupati Bondowoso Dipanggil KASN Dua Kali Soal Dugaan Jual Beli Jabatan
Putri KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa kerap disapa Ning Ulfa (Foto: Ning Ulfa/Instagram)


BONDOWOSO - Aroma dugaan jual beli jabatan saat lelang jabatan tinggi pratama enam bulan lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini mulai bergulir kembali.

Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.

Salah satunya yang sudah dipanggil dua kali untuk dimintai klarifikasi yakni putri KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau yang biasa kerap disapa Ning Ulfa.

Bergulirnya dugaan jual beli jabatan itu, karena adanya pengaduan masyarakat yang mencium ada aroma dugaan jual beli jabatan saat pelaksanaan Open Bidding untuk 14 kursi saat Enam bulan lalu, Selasa (22/12/2021).

Dikonfirmasi media, Rudi Suwarwono, komisioner KASN membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa.

“Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat whatsapp.


Panggilan melalui surat undangan itu, Rudi masih belum menjelaskan terkait isi undangan tersebut. Bahkan, ia juga belum membeberkan berapa orang pejabat yang sudah dipanggil oleh KASN.

Sementara penasehat Hukum Ning Ulfa, Husnus Sidqi, mengatakan, surat undangan dari komisi KASN pada Ning Ulfa yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bondowoso konteksnya adalah pemeriksaan.

“ Yang berhak memeriksa anggota Dewan, Polisi, Kejaksaan, KPK jika itu berkenaan dengan masalah hukum, dan itu pun harus izin Gubernur," ujarnya.

Menurut Husnus, KASN tak punya kewenangan memeriksa anggota dewan. Bahkan, Husnus menilai ada kejanggalan terkait undangan yang isinya bersifat pemeriksaan.

" KASN tidak punya kedudukan secara struktural dengan DPRD, apalagi surat yang dilayangkan dua kali kepada Ning Ufa itu tidak ada relevansinya," imbuhnya.

Menurutnya, kliennya mengabaikan dua kali surat undangan yang dilayangkan oleh KASN, karena dinilai tidak relevan dan salah alamat.

Dia berencana, akan mengadukan mengadukan KASN ke Ombudsman dan kemungkinan akan mengadukan perkara pencemaran nama baik.

" Kami akan laporkan KASN ke Ombudsman. KASN telah merusak nama baik Ning Ulfa, karena telah memanggil beberapa kali," tutupnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya