SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Usai Diundang Komisi III, Pemkab Bondowoso Akan Alihkan Penarikan Dana Melalui Kotak Amal ke Baznas

Bahrullah - 11 January 2021 | 17:01 - Dibaca 231 kali
Peristiwa Daerah Usai Diundang Komisi III, Pemkab Bondowoso Akan Alihkan Penarikan Dana Melalui Kotak Amal ke Baznas
Rapat tertutup antara Komisi III DPRD Bondowoso dan Bappeda setempat terkait kotak amal' Gerakan Bondowoso Bersedekah (Foto:Bahrullah/Suaraindonesia).

BONDOWOSO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan mengalihkan penarikan dana melalui kotak amal gerakan Bondowoso bersedekah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pemerintah Daerah (Bappeda) Farida, usai menghadiri undangan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, Farida mengklaim, bahwa pengumpulan dana melalui kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah, sudah sesuai dengan PP (peraturan pemerintah). Namun mekanisme pengelolaannya masih dalam proses.

"Nanti bisa melalui Baznas. Nanti Baznas mengumpulkan dari yang bersedekah itu untuk membiayai pengaduan masyarakat miskin yang tidak tersentuh APBD maupun APBN," terangnya.

Menurut Farida, kotak amal itu nanti akan dirubah, namanya bukan lagi 'Gerakan Bondowoso Bersedekah', tapi berubah menjadi 'Sedekah untuk Baznas.

Katanya, tidak masalah terkait adanya kotak amal itu. Namun yang terpenting masyarakat miskin ini belum tersentuh dan mengadukan permasalahannya bisa tertangani dengan baik.

Dia mengungkapkan, total suda Rp 32 juta dana terkumpul dari kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah yang disimpan dalam rekening penampungan.

"Sementara pengelolaannya masih dicarikan mekanisme yang baik agar tidak terbentur aturan," turangnya.

Semantara, Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, meminta pemkab untuk mengevaluasi program Tape Manis. Terutama kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah.

Termasuk, tindak lanjut terhadap penggunaan dana yang sudah terkumpul selama ini dan belum digunakan. Agar pemanfaatannya sesuai aturan.

"Kita minta untuk dievaluasi, dan sudah diakui. Sudah diakui itu berat. Jadi kalau pakai mekanisme itu ya jelas salah," katanya.

Dia menyarankan, agar menambah klausul atau Addendum atau perjanjian kerjasama Baznas. Artinya pengumpulan dan itu atas nama Baznas, bukan lagi atas nama Gerakan Bondowoso Bersedekah.

Katanya, persoalan kemudian dipakai karena Baznas punya kerjasama dengan Tape Manis, itu tidak apa-apa.

Pihaknya mengungkapkan, untuk anggaran operasional Tape Manis pada PAK 2021 akan pindah ke Dinas Sosial. Mengingat, program kegiatan apa pun yang dilakukan Pemda itu merupakan mandatorinya Bupati kepada OPD yang memiliki tupoksi.

"Kalau tupoksinya ini dekat dengan kemiskinan, dengan kesejahteraan sosial maka seharusnya di Dinas Sosial. Maka sistemnya juga, rumahnya juga pindah ke OPD yang lebih dekat," pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggagas gerakan Tape Manis (Tanggap Peduli Masyarakat Miskin) yang bertujuan untuk membantu warga miskin yang belum tercover APBD atau APBN.

Tapi dalam perjalanannya Tape Manis melakukan penarikan dana dari masyarakat melalui kotak amal ' Gerakan Bondowoso Bersedekah'.

Padahal awal berdirinya, Tape Manis berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga penghimpun dana masyarakat dalam hal ini Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Namun Pemkab malah mengumpulkan dana masyarakat yang ditampung sendiri.

Sehingga, pengumpulan dana melalui kotak amal tersebut kemudian dianggap melangkahi tugas Baznas, itu pun mendapatkan sorotan dari legislatif dan dari Baznas sendiri yang sempat menolaknya. Bahkan Komisi III DPRD Bondowoso telah memanggil Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) yang pada akhirnya mereka berjanji akan mengalihkan kembali penarikan sedekah tersebut melalui Baznas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya