SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Wabup Bondowoso Tegaskan, Gerakan Bondowoso Bersedekah Sudah Ada Aturannya

Bahrullah - 11 January 2021 | 14:01 - Dibaca 490 kali
Peristiwa Daerah Wabup Bondowoso Tegaskan, Gerakan Bondowoso Bersedekah Sudah Ada Aturannya
Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso saat memberikan keterangan pers usai meresmikan jembatan pantekosta di Kelurahan Dabasah(foto Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Tegaskan kota amal Gerakan Bondowoso Bersedekah yang diletakan di kantor pemda, beberapa kantor kecamatan, dan kantor desa sudah ada aturannya.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso usai meresmikan jembatan pantekosta di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Senin (11/1/2020).

Lebih lanjut Wabup Irwan mengatakan, bahwa kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu tidak apa-apa, karena untuk akan digunakan untuk orang miskin.

"Kota Amal Gerakan Bondowoso Bersedekah Gak papa itu untuk warga miskin, sudah ada aturanya, tinggal masalah administrasi nanti kita benahi," ujarnya.


Tapi yang terpenting, menurut Wabup Irwan, adanya kota amal itu bertujuan untuk membantu orang miskin dengan cepat, utamanya membantu orang miskin yang tidak terkafer oleh APBD.

Wabup Irwan mengungkapkan, selama ini banyak keluhan warga miskin yang tidak terkafer di APBD.

"Mereka begitu sakit tidak bisa datang ke rumah sakit, karena tidak ada biaya, lah disanalah kita hadir," tuturnya.

Ditanya soal kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah menyerobot peran Baznas, wabup Irwan mengaku sudah bekerjasama dengan Baznas.

Dia juga menegaskan, jika kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah hanya diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebetulnya kota amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu hanya untuk ASN," ujarnya.


Dia menambahkan, adanya kota amal Gerakan Bondowoso Bersedekah berawal dari keinginan teman-teman Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Utamanya dari Bappeda Kabupaten Bondowoso, karena SJP (Surat Jaminan Pembayaran) yang sudah tidak diperbolehkan oleh kementerian, akhirnya teman-teman OPD waktu itu, khususnya di Bappeda ada niatan untuk membantu orang miskin," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya