SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Soal Gerakan Bondowoso Bersedekah, LSM Jack Center Sebut Pemkab Kurang Memahami Teknis Aturan

Bahrullah - 05 January 2021 | 18:01 - Dibaca 343 kali
Peristiwa Daerah Soal Gerakan Bondowoso Bersedekah, LSM Jack Center Sebut Pemkab Kurang Memahami Teknis Aturan
Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan (Jack Center) (Foto Dokumen Agua Sugiarto)

BONDOWOSO- Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan (Jack Center) menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, kurang memahami aturan-aturan terkait dengan dasar hukum tentang kota amal Gerakan Bondowoso Bersedekah.

Menurut Agus Sugiarto, Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 42a Tahun 2019, tentang Gerakan Tanggap dan Peduli Masyarakat Miskin (Tape Manis) yang digunakan sebagai dasar aturan kota amal Gerakan Bondowoso Bersedekah itu secara teknis bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.

Agaus memperhatikan, bahwa Bupati dan Wakilnya tidak menghayati pasal demi pasal di Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya pasal 8 PP Nomor 16 Tahun 2015 itu.

"Secara teknis hasil pengumpulan dan penggunaan dana sumbangan masyarakat itu wajib mengikuti mekanisme perihal penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah, karena Perbup nomor 42a tahun 2019 itu yang nyata dilaksanakan, jadi nomenklaturnya harus jelas," kata Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif LSM Jack Center lewat akan WhatsApp, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, Agus menilai, bahwa pembuatan Perbup Tape Manis Bondowoso sebagai landasan aturan Gerakan Bondowoso Bersedekah itu terlalu buru-buru, bahkan terkesan dipaksakan, yang jelas kebijakan bupati itu secara teknis tidak benar, contoh sederhananya saja yaitu tidak ada OPD yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis yang mengelola dana hasil sumbangan itu.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Gerakan Bondowoso Bersedekah itu menabrak PP Nomor 16 Tahun 2015, tentang Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Fakir Miskin, Pasal 8.

"Sementara Perbup 42a Tahun 2019 yang dijadikan dasar aturan secara formal perbup itu tidak memperhatikan PP tersebut, khususnya pasal 8," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan Gerakan Bondowoso Bersedekah itu juga menabrak aturan Permensos Nomor 15 Tahun 2017, Pasal 27.

"Isinya, Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2) disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan kedalam dokumen anggaran bendahara umum daerah sebagai pendapatan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan didalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial,"

"Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diajukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat untuk disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dalam bentuk uang pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran," paparnya.


Dia menuturkan, pada prinsipnya Perbup 42a Tahun 2019 itu secara teknis tidak berbanding lurus dengan PP Nomor 16 Tahun 2015 pasal 8 dan Permensos Nomor 15 Tahun 2017 pasal 27. Apalagi ada kalimat Tape Manis dalam Perbup itu, maka segala sesuatunya di Perbup itu harus mendasar dari sisi hukumnya.

"Terus terang saja kami tidak paham tentang konsep Tape Manis ini, kenapa kok di bawa ke dalam sistem Pemerintahan Bondowoso itu. Artinya Tape Manis itu apakah sudah mempunyai legalitas formal atas berlangsungnya yang masuk ke dalam sistem Pemerintahan Bondowoso itu," ujarnya.

Menurutnya, ini tugas DPRD Bondowoso untuk segera melakukan klarifikasi resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso atas adanya program tape manis berupa Gerakan Bondowoso Bersedekah tersebut.

Katanya, DPRD tidak bisa hanya menjadi pemerhati atas kebijakan daerah yang salah kaprah itu, tapi wajib proaktif ketika melihat kebijakan daerah yang over atau tidak pada porsinya.

"Jika Tape Manis, Gerakan Bondowoso Bersedekah tetap berjalan tidak sesuai dengan mekanisme perundangan yang mengatur tentang pengumpulan dana sumbangan itu, maka kami akan meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau akuntan publik untuk melakukan audit," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya