SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Komisi II Tegaskan, Pernyataan Bagian SDA Perekonomian Bondowoso, Soal Galian C Ngawur

Bahrullah - 17 October 2020 | 20:10 - Dibaca 253 kali
Peristiwa Daerah Komisi II Tegaskan, Pernyataan Bagian SDA Perekonomian Bondowoso, Soal Galian C Ngawur
Ahman Mansur (Tengah), Komisi II DPRD Bondowoos (foto Istimewa)

BONDOWOSO- Ahmad Mansur, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso tegaskan pernyataan bagian Sumber Daya Alam (SDA) administrasi dan perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso soal galian C ngawur alias tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, dilansir oleh media Petisi.co bagian SDA di kantor administrasi dan perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Yudha, menyatakan, jikalau penambangan pasir di wilayah Kecamatan Maesan itu tak berizin masih dicarikan solusinya.

" Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj. Sekda,” cetusnya.

Dalam pernyataannya di media itu, Yudha juga mengatakan, bahwa soal tambang itu adalah urusan perut.

Dia menyuruh kepada rekan-rekan media saat dikonfirmasi agar menemui pengusaha tambang pasir yang ada di sana.

“Tidak usah ramai-ramai, yang pasti izinnya masih diurusin. Surat permohonannya sudah ada di meja Pj. Sekda,” tutupnya

" Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (2) dan pasal 10, menyatakan, tidak ada lagi kewenangan kabupaten untuk menerbitkan rekomendasi wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat," ujar Mansur pada media, Sabtu (17/8/2020).

Lebih lanjut, Mansur menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan Bupati sudah dicabut. Memang, pada ketentuan Undang-Undang sebelumnya, Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 21, ada kewenangan kabupaten, namun dengan terbitnya Undang-Undang 03 Tahun 2020, pada pasal 21 tersebut telah dihapus, sehingga pengurusan izin harus ke Pemprov.

Atas pernyataan Yudha, Mansur mempertanyakan, apakah dia benar-benar tidak paham, atau berusaha ingin mengelabui teman-teman jurnalis.

“Kalau dia (Yudha) memang benar-benar tidak tahu, maka sangat disayangkan. Ternyata, bagian SDA di Kantor Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki kemampuan regulatif," ujarnya.

Mansur juga curiga jangan-jangan mereka sudah bermain mata dengan para pelaku penambang ilegal dengan mendapatkan sesuatu dari kegiatan penambangan tersebut.

Dijelaskannya, proses izin tambang pasir juga harus melewati 3 tahapan, antara lain ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), informasi Tata Ruang dari Kabupaten setempat, mendapat rekomendasi dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur atau BBWS Brantas, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

" Setelah proses perizinan itu dipenuhi, maka statusnya bisa meningkat ke eksplorasi. Intinya UU No. 3 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan Izin, karena kewenangan tersebut sudah dicabut," cetunya.

Dijelaskannya, pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) kalau tidak berizin pengambilan Eksploitasi bahan galian c unsurnya bisa diproses secara hukum.

Diutarakannya, setiap pengajuan izin pertambangan pasir, selanjutnya tetap ada perizinan RT/RW pada wilayah tersebut.

Pihaknya, sangat menyayangkan karena Pemkab Bondowoso terkesan ada pembiaran atas maraknya illegal mining itu. 

" Maraknya pertambangan galian C yang dilakukan tanpa izin alias ilegal itu, mengancam terhadap ekologi dan lingkungan di Bondowoso," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya