SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUBE, Serta Lakukan Penahanan

Bahrullah - 10 August 2022 | 19:08 - Dibaca 1.40k kali
Kriminal Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUBE, Serta Lakukan Penahanan
Puji Triasmoro,Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan kembali tersangka kasus dugaan korupsi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Tersangka berinisial W yang berdomisili di Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari.

Terhadap tersangka Kejari melakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bondowoso.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Puji Triasmoro,Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (10/8/2022).

Puji menerangkan, W ditetapkan tersangka, karena diduga terus resta menikmati uang haram korupsi program KUBE 2020.

" Tersangka W sendiri merupakan koordinator pendamping KUBE 2020 di desa Sukorejo," imbuhnya.

Kata Puji, dengan ditetapkannya W yang berdomisili di Desa Nogosari, maka menambah daftar jumlah tersangka menjadi dua orang dalam dugaan korupsi KUBE 2020.

Sekitar dua pekan lalu Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang tersangka pertama berinisial I warga Desa Sukorejo.

Puji menerangkan, W ditahan, karena sejak awal kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan, dalam pemanggilan pertama dan ke dua, juga sempat mangkir.

"Jadi banyak yang ditutup-tutupi, padahal kami sudah tahu, bukti-bukti pendukungnya sudah cukup, namun masih nutup," ujarnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya masih membidik aktor intelektual dari dugaan tindakan korupsi ini. Karena itulah, pria akrab disapa Puji ini, mengaku akan ada penetapan tersangka lagi dalam waktu dekat.

"Ada ini masih ada lagi nanti, masih ada lagi (tersangka, red)," urainya.

Pada berita sebelumnya, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi.

Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di empat desa tersebut ada 102 kelompok.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang.

Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta.

Digunakan untuk pembelian kambing Rp 1 juta 850 ribu, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Kendati begitu praktiknya, diduga masyarakat hanya ada yang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

"Karena itulah, diduga terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di satu desa saja," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya