SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Dua Orang Nakes Covid-19 dr Koesnadi Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahrullah - 03 December 2021 | 07:12 - Dibaca 449 kali
Kriminal Dua Orang Nakes Covid-19 dr Koesnadi Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto Istimewa (Foto: Iradiofm)

BONDOWOSO - Dua orang tenaga kesehatan (Nakes) Arfarulana dan Winda, yang diduga lalai melakukan praktik pelayanan kesehatan pada pasien Covid-19 di RSUD dr Koesnadi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia beberapa bulan lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso.

Dua orang Nakes itu ditetapkan menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP B/51/ll/RES.1.24./2021/RESKRIM Polres Bondowoso, tanggal 24 Februari 2021 perihal dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.

Agung Ari Bowo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), mengatakan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

" Gelar perkara tersebut penyidik telah menetapkan Sdr Arfarulana dan Sdr Winda sebagai tersangka," ujarnya dalam isi SP2HP, Jumat (12/11/2021).


Lebih lanjut lewat SP2HP itu, Agung menjelaskan, pada hari Selasa 9 November 2021 penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU (Tahap I).

" Selanjutnya penyidik menunggu petunjuk P-19 dari JPU," imbuhnya.

Sementara, Nurul Jamal Habaib, Kuasa hukum almarhum Ibu Suparmi pasien Covid-19, mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Bondowoso yang telah menetapkan dua orang Nakes RSUD dr. Koesnadi menjadi tersangka.

" Almarhum Suparmi meninggal dunia di ruang ICU dr. Koesnadi Bondowoso diduga akibat kelalaian dari pihak Nakes yang merawatnya," ungkapnya, Kamis (2/12/2021).

Habaib menceritakan, Keluarga almarhum Ny. Suparmi beberapa waktu lalu menempuh jalur hukum untuk menuntut meninggalnya pasien Covid-19 yang diduga meninggal akibat sebuah kelalaian Nakes.

" Keluarga almarhum Ny. Suparmi menguasakan kasus ini pada kami (Nurul Jamal Habaib atau NJH)," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah keluarga almarhum Ny. Suparmi memberikan kuasa padanya, kemudian melakukan pendampingan dengan penuh perjuangan panjang.

Pengacara yang tampil nyentrik ini juga meminta agar pihak JPU (jaksa penuntut umum) di Kejari Bondowoso tidak main-main dalam menangani kasus ini.

Selain menghargai kinerja Polres Bondowoso, Habaib minta Jaksa on the track dalam kasus kemanusiaan ini.

“ Jaksa harus profesional dan tetap on the track. Kalau ini masih P19 lagi, saya pastikan di Kejaksaan banjir manusia,” tegas imam besar LBH Abu Nawas itu.

Katanya, Kasus Ny. Suparmi yang meninggal dunia diduga akibat kelalaian pihak Nakes RSUD dr. Koesnadi menjadi atensi prioritas LBH Abu Nawas yang dikomandoi NJH.

Bahkan, lanjut dia, NJH sudah menyurati Presiden Jokowi, Kapolri dan Kejagung RI, serta lembaga tinggi Negara lainnya untuk meminta keadilan atas meninggalnya almarhum Ny. Suparmi.

“ Ini bukan kasus biasa loh ya, ini tentang kasus kemanusiaan, oleh karenanya saya terus berjuang mencari keadilan, dan minta JPU jangan main-main,” ucap NJH.

Dia juga berharap, dalam proses penuntutan, pihak jaksa tidak mengaburkan fakta-fakta yang ada.

“ Satu Kebenaran tak bisa ditutupi dengan 1000 kebatilan, ingatlah bahwa kebenaran akan selalu mencari jalan untuk mengungkapkan dirinya,” tutunya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya