SUARA INDONESIA BONDOWOSO

KPK Tetapkan Tersangka Penerima Gratifikasi Pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, serta APBD-P Tulungagung

Nur Yasit - 05 August 2022 | 05:08 - Dibaca 178 kali
Kriminal KPK Tetapkan Tersangka Penerima Gratifikasi Pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, serta APBD-P Tulungagung
Tersangka kasus penerima gratifikasi (Foto: Twitter @KPK_RI)

SUARA INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penerima tersangka oknum penerima gratifikasi pembahasan, pengetahuan, dan pelaksanaan APBD, serta APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

KPK juga sudah melakukan penahanan terhadap Tiga Orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menetapkan Tiga Orang tersangka diantaranya, AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 sampai dengan 2019.

KPK menghimbau agar agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya AG dan IK.

Hal itu dijelaskan oleh Ali Fikri Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK seperti dikutip dari website KPK.go.id, Kamis (4/8/2022).

Ali Fikri menjelaskan, kasus itu terbongkar dari pembahasan R-APBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

" Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Saat bertemu mereka berinisiatif meminta sejumlah uang pada tim anggaran, agar proses pengesahan R-APBD menjadi APBD dapat segera disahkan," kata Ali Fikri.

Ia menyampaikan, permintaan itu disepakati oleh tim anggaran dan diberikan kepada tersangkan

Kata Ali, permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar.

Serta, diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.

" Atas perbuatannya, kemudian para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana," ujarnya.

Ali menuturkan, korupsi pada pengesahan anggaran itu menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa (Barjas).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan korupsi itu membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya. Sehingga menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar.

" KPK meminta seluruh pejabat publik menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," tutupnya.

(Yazit/Rul)***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nur Yasit
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya