SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Minta Perbup 39 Tahun 2013 Ditegakan, Mahasiswa Hukum Tata Negara Sebut DRD dan Fraksi PPP 'Kesiangan'

Bahrullah - 15 March 2021 | 20:03 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Minta Perbup 39 Tahun 2013 Ditegakan, Mahasiswa Hukum Tata Negara Sebut DRD dan Fraksi PPP 'Kesiangan'
Muhammad Irwansyah, mahasiswa fakultas syariah, jurusan hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Jember (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Muhammad Irwansyah, mahasiswa fakultas syariah, jurusan hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Jember menilai Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) dan Ketua Fraksi PPP 'kesiangan' jika mau menerapkan Perbup 39 Tahun 2013.

Hal itu disampaikan Irwan dalam menanggapi pernyataan KH Imam Tahir Ketua DRD dan Imam Khalid Andiwijaya Ketua Fraksi PPP.

Menurut Irwan, terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 secara otomatis menggugurkan Perbup 39 Tahun 2013.

"Seharusnya DRD itu melakukan pengkajian dan telaah hukum secara mendalam terhadap terbitnya Perda 5 Tahun 2020 yang melenceng dari Naskah Akademik (NA), bukan malah meminta penegakan Perbup 39 Tahun 2013," kata Irwan pada media, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut Irwan mengatakan, Perbup itu berlaku karena dasarnya Perda, apalagi Perbup sebagai pedoman teknis perda.

"Kalau perdanya sebagai dasar perbup dicabut, ya jelas perbupnya tidak berlaku atau batal secara hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, Perda lama setelah munculnya perda baru yang jelas sudah gugur. Hal itu jelas juga sudah ditegaskan pada Perda 5 tahun 2020, Bab XVI ketentuan penutup pasal 60.

"Pada saat Peraturan Daerah (Perda) ini berlaku, Peraturan Daerah Bondowoso Nomor 3 Tahun 2013 tentang penataan dan toko modern (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2012 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," urainya.

Dia menilai, pemangkasan jarak antara swalayan dan pasar tradisional dan penghapusan jarak antar toko swalayan atau toko modern itu seharusnya menjadi bahan kajian, baik oleh DRD atau pun Ketua Fraksi PPP. 

Sebab, lanjut dia, itu sudah melenceng jauh dari NA, padahal NA itu lahir dari sebuah kajian dari kondisi sosial ekonomi masyarakat Bondowoso dan pertimbangan ilmiah, tapi tidak dipakai oleh anggota Pansus DPRD yang menggo Perda tersebut.

"Seharusnya itu perlu dikaji secara mendalam, kenapa jarak itu bisa dihapus ?, apakah karena sebelumnya Perda itu banyak pelanggaran, atau ada faktor lain yang tidak sehat dalam pembuatan Perda itu ?," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KH Imam Tahir Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas untuk menertibkan pasar modern.

Dia meminta agar pasar modern yang ada untuk dicrosing dan di cek ulang, terkait keberadaan mereka apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39, tahun 2013, Selasa, (9/3/2021)

Kemudian, hal senada juga disampaikan Imam Khalid Andiwijaya Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso yang juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap toko modern yang tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2013 sebelum eksekutif membuat perbup tentang penataan pasar Modern.

Demikian dituturkan oleh Ketua Fraksi PPP, pada awak media, Minggu (14/3/2021).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya