SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Curi Hp Tetangga, Pemuda di Cilacap ini Diringkus Polisi

Satria Galih Saputra - 17 December 2022 | 17:12 - Dibaca 940 kali
Kriminal Curi Hp Tetangga, Pemuda di Cilacap ini Diringkus Polisi
Pelaku (Kiri) Barang Bukti (Kanan)

CILACAP - Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu, Polresta Cilacap meringkus seorang pemuda berinisial WR, pelaku pencurian handphone yang beraksi di rumah tetangganya. 

Pelaku berusia 25 tahun tersebut melakukan aksinya pada hari Selasa (13/12/2022) di rumah tetangganya berinisial NN di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pelaku beraksi dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang sudah agak membuka, kemudian mengambil Hp milik korban dan keluar melewati jendela yang sama," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu (17/12/2022).

Kejadian berawal sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bermain game hingga pukul 00.05 WIB kemudian korban tidur dengan Hp di cas di samping tempat tidur," jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan mendapati Hp yang semula ia cas sudah tidak ada. Setelah mendapati Hp miliknya hilang, korban berusaha mencari di sekitar ruangannya namun tidak ditemukan.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi kantor Polsek Gandrungmangu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya guna ditindaklanjuti," ucap Iptu Gatot. 

Setelah menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap kemarin. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merk Infinix type HOT 9 play warna hitam seharga Rp 2 juta. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Iptu Gatot. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Tags:
#1
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya