SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Bawa Sabu 0,26 gram, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 14 December 2022 | 13:12 - Dibaca 756 kali
Kriminal Bawa Sabu 0,26 gram, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi
Pelaku (Kiri) Barang Bukti (Kanan)

CILACAP - Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda berinisial MZA warga Desa Adireja Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Pemuda berusia 28 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Opsnal dari Satresnarkoba Polresta Cilacap pada tanggal 11 September 2022 lalu. 

"Penangkapan dilakukan setelah Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," ungkapnya, Rabu (14/12/2022). 

Saat digeledah pada badan, pakaian serta kendaraan milik pelaku, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram dan 1 set alat penghisap sabu.

Lebih lanjut, usai ditangkap, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Cilacap untuk proses selanjutnya. 

Gatot menyampaikan, saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh Polisi terkait barang bukti sabu-sabu yang dimilikinya dan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan Narkoba. 

"Dimana hal ini selaras dengan dibentuknya Kampung Bersinar di setiap Kecamatan di wilayah kabupaten Cilacap," ujar Iptu Gatot. 

Dalam kesempatan itu, Gatot mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke Polisi bilamana menemukan adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cilacap untuk segera melapor kemudian kita tindaklanjuti," tutup Iptu Gatot. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Tags:
#1
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya