SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Pinjam Sepeda Malah Dijual, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 07 December 2022 | 11:12 - Dibaca 918 kali
Kriminal Pinjam Sepeda Malah Dijual, Pria di Cilacap Ditangkap Polisi
Pelaku DS (Kiri) Barang Bukti 1 Unit Sepeda (Kanan)

CILACAP - Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah menangkap seorang pria berinisial DS (45) warga Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah lantaran melakukan penggelapan sepeda milik warga. 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu (9/12/2022) di depan Lapas II B Cilacap. 

"DS melakukan aksinya dengan modus mendekati korban dan mengajak ngobrol korban yang saat itu sedang beristirahat dengan teman-temanya di depan Lapas II B Cilacap," ungkapnya, Rabu (7/12/2022). 

Usai mengajak ngobrol korban, pelaku kemudian meminjam sepeda korban dengan dalih untuk memfoto copy. Namun, setelah ditunggu selama satu jam, sepeda korban tak kunjung dikembalikan. 

"Mengetahui sepedanya tidak dikembalikan oleh pelaku, korban bersama sang kakak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah," ucap Iptu Gatot. 

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. 

Hasil koordinasi dengan polsek jajaran, diperoleh informasi bahwa DS sedang di tahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian dan ternyata DS adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian. 

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda yang dipinjamnya tersebut sebelumnya sempat dijual 

"Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkas Iptu Gatot. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Tags:
#1
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya