SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Hari Lanjut Usia, Gubernur Khofifah Resmikan Pesantren Kesepuhan Assunniyyah Jember

Bahrullah - 25 June 2022 | 09:06 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah Hari Lanjut Usia, Gubernur Khofifah Resmikan Pesantren Kesepuhan Assunniyyah Jember
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur didampingi H.Hendy Siswanto Bupati Jember saat di Pondok Pesantren Kesepuhan As-Sunniyyah (Foto Istimewa)

JEMBER- Hj. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, meresmikan Pondok Pesantren (Ponpes) Kasepuhan Assunniyyah untuk para lanjut usia di Dusun Pondok Waluh, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Peresmian Ponpes Kasepuhan As-Sunniyyah itu Gubernur Jatim didampingi langsung oleh Prof. Dr KH. Abd Halim Soebahar, Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren dan Diniyah (LPPD), dan H. Hendy Siswanto Bupati Jember dan beserta para tokoh agama dan masyarakat Jember.

Prof. Dr KH. Abd Halim Soebahar, Ketua LPPD Jatim mengatakan, peresmian Ponpes Kasepuhan Assunniyyah untuk para lanjut usia ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur perempuan pertama Jatim tersebut terhadap pengembangan lembaga pondok pesantren sebagai langkah percepatan penyediaan generasi unggul untuk pengembangan pesantren.

" Ini sebagai wujud nyata kepeduliannya pada pesantren Ibu Gubernur Jatim, selain itu juga beragam beasiswa sudah digelontorkan Gubernur Jatim untuk percepatan penyediaan generasi unggul pesantren," ungkap tokoh pendidikan agama Islam itu di Jatim pada media, Sabtu (25/62022).


Lebih lanjut, Prof Halim menjelaskan, beasiswa yang sudah direalisasikan diantaranya, beasiswa studi ke Al-Azhar Kairo, beasiswa studi di Ma'had Ali, dan beasiswa program S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. 

Semua beasiswa itu kata Prof Halim, diperuntukkan untuk percepatan penyiapan generasi unggul pesantren, agar mereka bisa menjadi pelopor dan pencerahan masyarakat Jawa Timur, khususnya.

" Program itu merupakan program nyata Ibu Khofifah pada lembaga pondok pesantren di Jawa Timur, dan tak terkecuali pula seperti pada pesantren yang telah diresmikan saat ini Assunniyyah," imbuhnya.

Ketua LPPD Provinsi Jatim yang juga guru besar UIN KHAS Jember itu memberikan pandangan bahwa, Pondok Pesantren Kasepuhan As-Sunniyyah itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

" Pendirian pesantren itu juga sudah sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2020 dan 31 Tahun 2020, pesantren disebut pesantren jika memiliki 5 elemen, yakni kiai, santri, musholla atau masjid, pengajian kitab dan pondok," terangnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya