BONDOWOSO - Dua orang remaja dibekuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setelah kedapatan tenggak atau minum minuman keras (Miras) di sekitar hutan kota alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Jawa Timur.
Dua orang remaja itu juga terkenal hukuman fisik berupa Push up dari anggota Satpol-PP pada Kamis (23/7/2022) malam.
Hal itu sebagai diutarakan oleh Slamet Yantoko Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso pada media lewat keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, Dua Remaja itu terciduk di kebun-kebunan Alun alun Bondowoso saat Satpol PP melakukan patroli.
"Tepatnya di sekitar hutan kota alun-alun RBA Ki Ronggo. Sebagai sanksi ringan, dua remaja itu dihukum push up," kata Slamet.
Selain berpatroli di Alun alun kata Slamet, anggota Satpol PP juga menyisir kawasan wisata kuliner Jembatan Ki Ronggo Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel.
"Kita menyisir di kolong jembatan wisata kuliner Ki Ronggo yang dilaporkan sering dijadikan tempat pesta miras. Tapi tadi malam nihil gangguan," tegasnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi