SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Alasan Kegiatan Luar Kota, TPK ASN Batalkan Ketemu Komisi I DPRD Bondowoso

Bahrullah - 06 April 2022 | 14:04
Peristiwa Daerah Alasan Kegiatan Luar Kota, TPK ASN Batalkan Ketemu Komisi I DPRD Bondowoso
H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia))

BONDOWOSO - Tim Penilaian Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tiba-tiba membatalkan untuk bertemu dengan Komisi I DPRD Bondowoso.

Pembatalan itu disampaikan melalui surat Bupati Bondowoso ke DPRD yang ditandatangani oleh Sekda Bambang Sukwanto, dengan alasan ada kegiatan di luar kota, sebab sudah dijadwalkan lebih dulu dan tidak bisa ditinggalkan, Rabu (6/4/2022).

Mereka juga memohon penjadwalan ulang Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso.

"Ada surat, baru masuk setengah sepuluh. Ada (permohonan) penundaan. Terkait rapat TPK yang kami jadwalkan," kata H. Tohari, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso pada media.

Mengenai adanya surat itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso akan menjadwalkan ulang.

"Kami tunda, kami panggil lagi secepatnya. Mungkin Kamis atau Jumat kami panggil lagi," terang Politis PKB asal Maesan Bondowoso ini.

Perlu diketahui, DPRD Bondowoso, mengeluarkan surat undangan pada 4 April 2022. Ditujukan kepada Bupati Bondowoso.

Surat itu ditandatangani Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir. Diterangkan bahwa Komisi I dalam pengawasan terkait Program Kegiatan Pemerintah Daerah, khususnya Isu yang Berkembang tentag Mutasi ASN, perlu meminta keterangan Tim Penilai Kinerja (TPK).

Yang dimaksud TPK disini adalah Ketua TPK, Kepala BKPSDM, Asisten I, Inspektur, dan Kepala Bakesbangpol Bondowoso.

TPKn diundang untuk rapat bersama Komisi I pada Rabu 6 April 2022, di Ruang Gabungan DPRD Kab. Bondowoso.

Namun karena Bupati Bondowoso minta dijadwal ulang, maka DPRD Bondowoso akan menjadwal ulang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Surat Rekomendasi KASN Mencuat, Komisi I DPRD Bondowoso akan Panggil TPK ASN.

H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso berencana akan memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan suara rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Bondowoso.

Langkah itu akan dilakukan oleh Komisi I setelah terdengar kabar surat rekomendasi KASN kepada bupati untuk meninjau kembali Dua kali promosi dan mutasi jabatan pada akhir tahun 2021.

TPK ASN adalah akronim dari Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara. Sebelumnya bernama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Anggotanya mulai Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso, sampai Kepala Bakesbangpol Bondowoso.

" Setelah mendengar kabar dari media, kami tanya ke Ketua DPRD, apakah ada tembusan, ternyata belum. Makannya kami akan mengundang TPK ASN pada Rabu besok (6 April 2022)," kata H. Tohari, pada media, Senin (4/4/2022).

Ketua Komisi I menjelaskan, andaikan surat rekomendasi itu benar, maka memang ada kesalahan dalam mutasi jabatan. Sehingga harus ada beberapa hal yang menjadi perhatian.

Menurut Tohari, jika surat itu benar, dan promosi jabatan ada kesalahan, dan kesalahan itu fatal, maka mutasi itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Padahal undang-undangnya jelas. Bagaimana guru, tentang kompetensi, tentang jabatan. Semua sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Sebagai Ketua Komisi I, Tohari yakin TPK ASN ini tahu terkait berbagai peraturan tersebut.

"Lah tapi kalau ternyata ada laporan yang menerangkan TPK tidak dilibatkan, atau TPK tidak bekerja secara maksimal, mengindikasikan bahwa pemerintah di Bondowoso dalam mengelola pemerintahan sudah tidak ada koordinasi," tegasnya.

"Maka jika ini benar, maka menjadi benar apa yang disampaikan Ketua DPRD Bondowoso jika pemerintahan ini amburadul," tutupnya.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya