SUARA INDONESIA BONDOWOSO

UKW di Malang, LPS Minta Insan Pers Sebar Informasi Syarat Penjaminan Simpanan

Bahrullah - 30 March 2022 | 06:03 - Dibaca 201 kali
Peristiwa Daerah UKW di Malang, LPS Minta Insan Pers Sebar Informasi Syarat Penjaminan Simpanan
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat memberikan pemaparan di acara UKW PWI Malang Raya (Foto Istimewa)

MALANG - Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada insan pers untuk membantu menyebarkan informasi terkait syarat-syarat penjaminan simpanan di bank.

Menurut Yuliharto, saat ini nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank

Hal itu disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris kepada sejumlah insan pers yang menjadi peserta dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Selasa (28/3/2022).

Lebih lanjut, Yuliharto, menerangkan, syarat penjaminan simpanan ada 3 T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Dia menjelaskan, agar nasabah yang memiliki tabungan di bank mendapatkan penjaminan dari LPS, maka harus memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp2,084 triliun," kata Yuliharto.

Dia menjelaskan, Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening. Dan terdapat Rp372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sementara, lanjut dia, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Selain itu, dia menyatakan, bahwa nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

" Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya