BONDOWOSO - Distributor pupuk subsidi, serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) akan dipanggil oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Langkah Pemanggilan ini sebagai rencana tindak lanjut dari hasil Komisi II yang telah keliling kecamatan se Kabupaten Bondowoso melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke distributor dan kios pupuk subsidi.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Andi Hermanto Ketua Komisi II DPRD Bondowoso pada media, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Andi mengatakan, hasil Sidak yang selama ini dilaksanakan sudah menemukan beberapa temuan.
"Temuan yang dimaksud itu berkaitan dengan ada kejanggalan kejanggalan soal penyaluran pupuk subsidi di Bondowoso," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi, mengatakan, hasil Sidak yang telah dilakukan, Komisi II memiliki catatan tentang alokasi dan penyaluran pupuk subsidi tahun 2021 yang banyak diselewengkan.
Temuan-temuan soal penyaluran pupuk subsidi tahun 2021 itu nanti menjadi rekomendasi pada pemerintah, khususnya pada KPPP dan Dinas Pertanian Bondowoso agar memberikan sanksi pada oknum oknum distributor yang bermain-main soal penyaluran pupuk subsidi.
"Mereka yang bermain-main pupuk subsidi harus disanksi tegas, baik berupa surat pada produsen agar dilakukan pencabutan izin, bahkan kalau perlu direkomendasikan untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuhnya.
Andi mengungkapkan, Komisi II menemukan ada kelebihan pupuk subsidi cukup banyak di tahun 2021 tidak terserap oleh petani.
"Ketika dikonfirmasi ke distributor bahwa pupuk itu ada di kios. Saya meyakini pupuk itu sudah tidak ada di kios, karena jumlahnya cukup banyak dan beberapa info distributor itu banyak memainkan,"imbuhnya.
Andi membeberkan, pada bulan Desember 2021 terjadi pengurangan pendistribusian pupuk subsidi pada kios, tapi dalam catatan Komisi II sebenarnya terjadi surplus ketika dikaji dari aspek data dan informasi dari distributor.
"Komisi II menyimpulkan, ada dugaan permainan oknum distributor dalam penyaluran pupuk. Kami ada bukti-bukti banyak pupuk dijual ke daerah lain, seperti tahun kemarin yang tertangkap di Situbondo," jelasnya.
Dia berharap nanti ada sanksi tegas dari KPPP maupun PT Pupuk Indonesia agar ada efek jera terhadap oknum oknum distributor yang nakal.
Selain itu, melejitnya harga pupuk subsidi yang terjadi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer itu tidak terlepas efek pendistribusian pupuk dari PT Petrokimia Gresik.
"Pengecer itu dipaksa memaketkan penjualan pupuk oleh PT Petrokimia Gresik, yang mana pupuk itu cenderung tidak laku di pasaran. Seperti pupuk Petro Cas," ujarnya.
Dia menyatakan, penjual pupuk itu dipaksa pada para pengecer untuk dijual.
Ketika tidak laku dijual, maka otomatis rugi dan untuk menutupi kerugian oleh pengecer, maka diambil dari penjualan harga tinggi pupuk urea subsidi.
Dia menambahkan, ada lagi Pupuk Petroganik, itu juga cenderung dipaksakan, karena pupuk itu tidak ada di E-RDKK tapi ada di kios.
"Temuan-temuan itu menjadi catatan penting Komisi II untuk dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi di Bondowoso, sehingga nanti ada rekomendasi punishment pada Distributor nakal, agar ada efek jera," tutupnya.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi