SUARA INDONESIA BONDOWOSO

Sekretaris PPP Bondowoso Sebut Tak Perlu Ada Pansus, Begini Alasannya

Bahrullah - 08 February 2022 | 23:02
Peristiwa Daerah Sekretaris PPP Bondowoso Sebut Tak Perlu Ada Pansus, Begini Alasannya
H Barri Sahlawi Zen Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondondowoso saat memberikan pernyataan pers (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - H Barri Sahlawi Zen Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso berpendapat tidak perlu adanya Panitia Khusus (Pansus) pencairan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan (TP2D).

Menurut Sahlawi adanya Pansus itu justru menjadi beban anggaran. Meski memang pada kenyataannya terbentuknya Pansus itu sudah menjadi hak DPRD yang memiliki fungsi kontrol.

"Tidak perlu bentuk pansus jilid ke 2, tahap ke 4, kasihan beban anggaran," ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (8/2/2022).

Lebih lanjut, Sahlawi menganggap jika TP2D sampai saat ini masih ada legalitasnya, karena sudah ada Perbupnya dan ada SK bupati.

Kata Sahlawi, TP2D sudah bekerja secara profesional dan ada hasil output yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Justru kalau ini tidak dicairkan rawan bupati justru digugat oleh TP2D, karena hasil evaluasi dari bupati, bahwa dana operasionalnya itu sudah masuk di Perubahan Anggaran Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021" ujarnya.

Pencarian dana operasional TP2D kata politisi partai berlambang Kabah itu mengacu kepada asas kepastian dan kemanfaatan.

"Seharusnya pencairan dana TP2D itu serahkan saja ke BPK, nanti mereka yang melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Dia menuturkan, TP2D itu merupakan kebutuhan bupati, yang sifatnya independen, karena pasal per pasal di dalam perbup juga menyatakan independen.

"yang perlu dievaluasi itu justru kinerjanya, bukan strukturnya, meski hasil fasilitasi Gubernur pembentukan TP2D minta dievaluasi, namun hasil evaluasi bupati justru mengukuhkan," imbuhnya.

Menurutnya, bukan soal susah tidak susahnya untuk mengganti ketua dari unsur OPD, tapi ini soal kenyamanan bupati, karena TP2D ini adalah produk outputnya yang dibutuhkan.

"TP2D itu ranahnya eksekutif, seharusnya legowo (Menerima) diberikan pada haknya bupati," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pencairan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso atas laporan hasil temuan Komisi III terkait pencairan dana operasional TP2D.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Selasa (8/2/2022).

Menurut Ahmad Dhafir, dalam perjalanannya, Komisi III melaporkan ada hal yang perlu diluruskan terkait pencairan dana operasional TP2D oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP).

Sebab, ada beberapa kejanggalan temuan tentang pencairan dana TP2D, berdasarkan hasil konsultasi pada biro hukum Pemerintah Jawa Timur.

"Pada waktu itu eksekutif yang konsultasi, seharusnya sebelum dicairkan dana tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak termasuk DPRD. Saya sempat dinyatakan sebagai pimpinan DPRD, saya bilang tidak ada," imbuhnya.

Akhirnya, lanjut Dhafir, karena dalam pencairan dana tersebut ada kejanggalan, maka dibentuklah Pansus.

Tentunya kata Dhafir, sebagai pimpinan DPRD Bondowoso yang mempunyai tugas memimpin, menghimpun usulan di saat rapat, maka dikabulkanlah pembentukan Pansus.

"Pansus pencairan Dana TP2D diputuskan saat rapat Banmus melalui hasil musyawarah mufakat masing-masing anggota DPRD," ujarnya.

Dia menerangkan, salah satu fungsi DPRD itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.

"Di saat DPRD melihat pencairan dana TP2D ini merupakan bentuk pelanggaran perundang undangan, makan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk fungsi kontrol DPRD," imbuhnya.

Dia menyatakan, langkah itu perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPRD merupakan langkah melakukan pengawasan.

Bukan mencari-cari kesalahan, maka jangan kemudian DPRD dianggap mencari kesalahan.

Seharusnya, dana operasional TP2D dicairkan setelah mengikuti hasil fasilitasi gubernur.

Sementara, pada waktu dibentuk Pansus TP2D sudah melahirkan rekomendasi agar mengganti ketua dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil konsultasi Gubernur yang hasilnya wajib dilaksanakan.

"Sebelum laporan hasil Pansus TP2D disampaikan saat paripurna, Bupati Bondowoso dalam sambutannya sudah mengatakan di depan anggota DPRD akan mematuhi hasil Pansus dan mengikuti hasil fasilitasi gubernur. Namun faktanya, bupati justru mencairkan dana operasional TP2D sebelum hasil fasilitasi Gubernur Jatim dilaksanakan," jelasnya.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya