BONDOWOSO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menilai Pencairan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) berpotensi bermasalah.
Sebab, Bupati Bondowoso belum melaksanakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
" Dana operasional TP2D itu boleh direncanakan dan dianggarkan, namun tidak boleh dicairkan sebelum Peraturan Bupati (Perbup) 49 Tahun 2021 direvisi sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jatim," kata Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Sutriyono menerangkan, pencarian dana operasional TP2D itu juga bentuk bahwa Pemkab Bondowoso tidak mengindahkan hasil fasilitasi Gubernur.
Selain itu, lanjut Sutri, fasilitas Gubernur yang tidak dilaksanakan juga melanggar Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan permendagri 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 88.
Menurut Sutri, indikasi kesalahan itu semakin jelas terlihat di saat Pj Sekda tidak mau terima honor dari anggaran tersebut.
"Pencairan dana operasional TP2D itu salah. Kesalahan itu juga dibenarkan dengan tidak diambilnya honor dari dana operasional tersebut oleh Pj Sekda Bondowoso," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai saran Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, bahwa dana tersebut tidak diperbolehkan untuk dicairkan sebelum ketua TP2D diambil dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jatim.
" Kalau itu dipaksa untuk dicairkan, potensinya adalah perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan Kabag Administrasi Pembangunan dan Keuangan sudah dicairkan.
Dana operasional yang dicairkan honor ketua dan anggotanya, biaya rapat makan minum. Kecuali yang tidak dicairkan biaya perjalanan dinas, karena tidak ada kegiatan perjalanan ke keluar dinas.
" Komisi III sebagai alat kelengkapan DPRD akan menyampaikan hasil dari kunjungan kerja ini kepada pimpinan, kemudian komisi akan menindak lanjuti keputusan pimpinan DPRD sesuai keadaan aspirasi yang berkembang saat ini," tutupnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP) dan keuangan telah mencairkan biaya operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Tahun 2021.
Biaya operasional TP2D itu diberikan atas dasar perintah dan disposisi dari KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada saat itu kepada bagian administrasi pembangunan.
Hal itu diutarakan oleh Apil Sukarwan yang saat ini menjabat di Bagian Perencanaan dan Keuangan 2022, pada media, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut, Apil menerangkan, biaya operasional yang dicairkan di dalamnya meliputi belanja honorarium baik untuk ketua, anggota dan admin TP2D, belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan minum (Mamin), dan dan belanja biaya perjalanan dinas.
Hanya saja, Apil tidak mau menjelaskan terkait besaran dan rician nominal biaya operasional TP2D tersebut yang sudah dicairkan, karen menurutnya itu bersifat teknis.
" Biaya operasional yang sudah dicairkan akumulasi selama 4 bulan di Tahun 2021," ujarnya.
Apil Sukarwan yang dulu menjabat di Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan pada 2021, menyatakan Pencairan itu dilaksanakan saat P-APBD 2021 di akhir tahun. Yakni bulan Desember 2021.
Ditambahkan Apil, pencairan biaya operasional TP2D dilakukan setelah benar-benar mendapatkan disposisi dari Bupati Bondowoso.
Dia juga menyadari, jika selama ini masih terjadi polemik soal adanya TP2D antara legislatif dan eksekutif. Namun sebagai bawahan dari pemerintah ia harus melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan oleh bupati.
Pihaknya juga mengaku, sebelum melaksanakan pencarian biaya operasional TP2D itu sudah berkoordinasi dengan Pj Sekda dan Bupati.
Sekedar untuk diketahui, adanya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso terjadi polemik antara eksekutif dan legislatif.
Polemik itu muncul, karena DPRD dan Pemkab Bondowoso memiliki perbedaan pandangan, terutama soal posisi Ketua TP2D.
Sesuai hasil konsultasi DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu setelah terbitnya fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Nomor: 188/16427/013.2/2021.
Sementara, pelaksanaannya KH. Salwa Arifin Bupati Bondowoso menetapkan dan melantik Ketua TP2D yang bukan dari unsur pimpinan OPD.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi