BONDOWOSO - Penebangan kayu yang tumbuh di atas tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menjadi salah satu usulan hak angket DPRD Bondowoso.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sinung Sudrajat Fraksi PDI Perjuangan pada media, Selesa (30/11/2021).
Lebih lanjut, Sinung mengatakan, penebangan kayu beberapa waktu lalu di atas lahan milik Pemkab Bondowoso diduga tidak sesuai dengan prosedur terjadi di Jurang Sapi dan Taman Krocok.
" Beberapa anggota DPR sudah mengantongi bukti-buktinya, bahwa proses penebangan kayu itu diduga terdapat penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Sinung menuturkan, Kayu yang tumbuh di atas lahan milik Negara atau pemerintah kabupaten, jika ditebang itu ada prosedurnya, sebab hal tersebut mendatangkan pendapatan daerah dari pendapatan lain- lain yang sah.
Dia menerangkan, barang milik daerah itu harus teridentifikasi dan datanya harus ada.
" Terkait pohon yang tumbuh di atas tanah aset pemda jika dilakukan penebangan harus berdasarkan beberapa kajian. Harus ada surat perintah penebangan," imbuhnya.
Dia menjabarkan, misalnya pohon yang perlu ditebang dalam kondisi tidak sehat, rawan roboh dan bermanfaat secara ekonomi mendatangkan pendapatan asli daerah dari lain-lain dari sumber pendapatan yang sah.
" Alurnya setelah pohon itu ditebang masuk ke dalam balai lelang, kemudian diadakan lelang dan hasilnya masuk ke dalam pendapatan asli daerah dengan masuk ke kas daerah," jelasnya.
Sementara, Ahmad Dhafir Ketua DPRD menambahkan, jumlah kayu yang dipotong diperkirakan mencapai sekitar 280an kayu, bahkan telah masuk dalam daftar aset daerah.
" Hitungan sementara dari kayu-kayu yang ditebang itu selama setahunan, jika dijual bisa menambah PAD sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sementara situasi ekonomi seperti saat ini sedang defisit. Seharusnya dilelang, yang kemudian bisa masuk dalam PAD.
Dia mengungkapkan, potongan kayunya itu diduga dikirim ke rumah Bupati Salwa Arifin, makanya kemudian hak angket itu di dalam undang-undang, PP, dalam tatib, panitia angket bisa melaksanakan tugasnya.
" Manakala ditemukan ada unsur pidana. Maka, panitia angket menyerahkan hasil penyelidikan ke APH untuk dilakukan penyidikan. Jika itu ditemukan ke ranah korupsi, tentu ke pihak," pungkasnya.
Telah diberitakan sebelumnya, Sebanyak 34 orang anggota DPR mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso.
Rencana hak angket itu karena diduga banyak persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, mengatakan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal.
" Bupati Salwa Arifin yang dinilai tidak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi dengan Gubernur Jatim agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir mengatakan, sebelumnya Bupati Salwa telah bersedia akan melaksanakan sesuai hasil fasilitasi dengan Gubernur Jatim. Bahkan, dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D. Namun kenyataanya tidak dilaksanakan.
Dia menerangkan, Perbup nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D setelah turun, mengabaikan hasil fasilitasi dan yang diundangkan bukan hasil fasilitasi.
" Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan yang ada," katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi