BONDOWOSO - Di dalam pasal isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 juga berisi tentang kewajiban OPD terkait dan Toko Moderen untuk melakukan pembinaan terhadap pasar dan toko tradisional yang berdekatan dengan toko moderen.
Saat dilakukan konfirmasi oleh media ke pihak-pihak terkait soal realisasi pembinaan toko peracangan yang berdekatan dengan toko moderen, ternyata terjadi silang pernyataan antara Kepala Disperindag dan Anggota Pansus Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Sinung Sudrajad, anggota Pansus Perda No 5 Tahun 2020 tidak sama dengan pengakuan yang dilontarkan oleh Kepala Diskoperindag Bondowoso Sigit Purnomo.
Sinung menyebut jika selama ini pihak Diskoperindag dan toko modern telah melakukan pembinaan terhadap toko peracangan di sekitar lokasi toko moderen.
Menurutnya, upaya itu dilakukan agar toko peracangan tidak kalah saing dengan datangnya toko moderen.
"Sudah, sudah (Dilakukan pembinaan toko peracangan) . Cek di Diskoperindag detailnya," terangnya, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Anggota Dewan dari Fraksi PDI-P itu menjamin toko peracangan yang berada di dekat toko moderen tidak akan gulung tikar. Sebab, toko Moderen telah diwajibkan bersama Diskoperindag melakukan pembinaan kepada toko peracangan.
"Bagaimana manajemen pertokoan, penataan yang baik, bahkan toko peracangan bisa kulakan ke toko modern dengan harga grosir," jelasnya.
Namun, pihak Diskoperindag mengaku belum pernah melakukan pembinaan sebagaimana diucapkan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad.
Kepala Diskoperindag Sigit Purnomo mengatakan, pembinaan itu saat ini masih dalam proses koordinasi dengan pihak toko moderen.
"Ini masih bicara sekarang. Belum melangkah. Langkahnya gimana sehingga tidak mematikan usahanya," akunya di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi